SIMALUNGUN – Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, mengamankan seorang sopir angkutan umum berinisial Wantri Benget Manurung (32), terkait dugaan pencurian telepon genggam milik seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun. Polisi turut mengamankan satu unit iPhone 11 berwarna putih dan satu unit angkutan umum sebagai barang bukti.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (17/10/2026), sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan HGU Perkebunan PTPN IV Marihat, Huta II, Nagori Marihat Baris, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/207/X/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut, tertanggal 17 Oktober 2026. Perkara tersebut ditangani dengan mengacu pada Pasal 476 KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, kejadian itu diketahui setelah korban, Tengku Lailatul Nur Balqis, menghubungi ibunya, Juliana, sekitar pukul 17.39 WIB. Korban mengaku telepon genggam miliknya diduga diambil secara paksa oleh sopir angkutan umum yang ditumpanginya.
Mendapatkan informasi tersebut, Juliana bersama suaminya, Sarifuddin, segera mendatangi lokasi untuk menemui korban. Setibanya di lokasi, Sarifuddin mendapati pakaian anaknya dalam keadaan kotor dan dipenuhi lumpur.
Saat ditanya mengenai kejadian yang dialaminya, korban menerangkan bahwa telepon genggam miliknya diduga diambil secara paksa oleh sopir angkutan umum tersebut. Merasa keberatan, Sarifuddin kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, IPDA R. Rumapea, S.H., bersama personel bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan Wantri Benget Manurung untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 berwarna putih dan satu unit angkutan umum merek PT GMSS Jaya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gunung Malela untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik selanjutnya akan mendalami keterangan korban, pelapor, dan saksi-saksi, serta meneliti keterkaitan barang bukti dengan peristiwa yang dilaporkan. Gelar perkara juga direncanakan untuk menentukan langkah penanganan berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses penyidikan akan dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati hak semua pihak yang terlibat.
Sementara itu, Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengki B. Siahaan, akan dikonfirmasi terkait penanganan kasus tersebut untuk memperoleh keterangan resmi lebih lanjut.
Polsek Gunung Malela mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Polisi Bersama Masyarakat, Melindungi, Mengayomi, dan Melayani.(Ril)






