SIMALUNGUN – Berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang diterima oleh Polda Sumatera Utara, personel Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Narkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, lima orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan dalam penggerebekan di wilayah Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba.

“Polri untuk masyarakat. Setiap informasi yang disampaikan warga pasti kami tindak lanjuti. Dalam kasus ini, laporan masyarakat menjadi kunci awal hingga akhirnya kami berhasil mengamankan para pelaku,” ujar AKP Verry Purba.
Ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Selasa malam (24/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di lokasi eks Galon Pertamina di Jalan Besar Siantar–Seribudolok, Dusun Bandar Raya, Kelurahan Seribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

Sebelumnya, personel Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Mendapat laporan dari masyarakat, Kanit II Sat Narkoba IPDA Juli Master Saragih bersama Katim II AIPDA Andi Nainggolan SH dan anggota, dibantu personel Polsek Saribu Dolok, langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Setelah melakukan pemantauan, petugas akhirnya melakukan penindakan sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam operasi tersebut, lima pria yang berada di lokasi berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kelima pelaku masing-masing berinisial RS (22), S (28), OD (34), BG (41), dan SP (46). Mereka diketahui tidak memiliki tempat tinggal tetap dan berasal dari beberapa wilayah di sekitar Kabupaten Simalungun.
Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,47 gram serta delapan bungkus yang diduga berisi ganja dengan berat bruto 30,91 gram. Selain itu, turut diamankan empat kaca pirex yang berisi sisa sabu, dua alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik dan bola lampu, serta satu unit timbangan elektrik.
Petugas juga menemukan sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika, seperti plastik klip kosong, sendok dari pipet plastik, kotak rokok berbahan kaleng, tas selempang hitam, hingga empat unit telepon genggam dari berbagai merek.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga menyita uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba, masing-masing sebesar Rp500 ribu dan Rp200 ribu dari dua pelaku.
Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengaku memperoleh sabu dan ganja tersebut dari seorang pria berinisial W yang diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Silimakuta.
“Para pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial W yang berada di wilayah Seribudolok,” kata AKP Verry Purba.
Berdasarkan pengakuan itu, tim Sat Narkoba langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah yang diduga milik W. Namun saat petugas tiba di lokasi, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan diduga telah melarikan diri.
“Petugas sudah melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan, namun hingga saat ini W belum berhasil diamankan dan masih dalam pencarian,” jelasnya.
Saat ini kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah menerbitkan laporan polisi, melakukan gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
AKP Verry Purba menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memberantas narkotika,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.(Humas Polres Simalungun)





