Berita Daerah

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT SHK, Advokat Minta Disnaker Turun Tangan

118
×

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT SHK, Advokat Minta Disnaker Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di lingkungan PT Suryatama Harapan Kita (SHK), yang disebut sebagai bagian dari PT STTC, semakin menjadi sorotan publik. Kasus ini kini turut mendapat perhatian dari kalangan praktisi hukum yang menilai persoalan tersebut tidak sekadar konflik internal perusahaan, tetapi berpotensi menyeret tanggung jawab lebih luas hingga ke tingkat perusahaan induk.

Advokat Ikhsan Gunawan, yang mengikuti perkembangan kasus ini, menilai rangkaian kebijakan yang dialami seorang karyawan bernama Godfrit Freddy Sianturi menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

Menurut Ikhsan, penurunan jabatan yang dialami Godfrit dari posisi PNJ S & DRP menjadi Pembantu Umum diduga dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme yang sah dan tanpa dasar kesalahan yang jelas.

“Penurunan jabatan secara sepihak dari posisi PNJ S & DRP menjadi Pembantu Umum, tanpa mekanisme yang sah dan tanpa dasar kesalahan yang jelas, merupakan tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” ujar Ikhsan Gunawan, Kamis (16/04/2026).

Ia menilai tindakan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mencerminkan lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap prinsip perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Ikhsan juga menyoroti kondisi pekerja yang disebut mengalami cedera serius akibat konflik internal di lingkungan kerja hingga harus menjalani operasi. Menurutnya, kejadian tersebut menimbulkan pertanyaan terkait sistem keselamatan dan perlindungan pekerja di perusahaan.

“Fakta bahwa pekerja tersebut menjadi korban konflik internal yang berujung pada cedera serius hingga patah tulang dan harus menjalani operasi menunjukkan adanya potensi kegagalan perusahaan dalam menjamin keselamatan serta perlindungan pekerja,” katanya.

Dalam pandangannya, kondisi tersebut juga berpotensi mengandung unsur kelalaian yang menimbulkan akibat serius sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tak hanya itu, Ikhsan juga menyoroti kebijakan pemotongan upah yang disebut mencapai hampir 50 persen dan diduga dilakukan secara sepihak. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak normatif pekerja.

“Pemotongan upah hampir 50 persen yang dilakukan secara sepihak bukan hanya melanggar hak normatif pekerja, tetapi juga patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain, yang dalam kondisi tertentu dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana apabila dilakukan dengan itikad buruk dan tanpa dasar hukum yang sah,” ungkapnya.

Dalam analisisnya, rangkaian tindakan tersebut menunjukkan adanya pola perlakuan yang dinilai tidak adil dan bersifat represif terhadap pekerja. Ia bahkan menilai situasi tersebut berpotensi mengarah pada praktik constructive dismissal, yakni upaya sistematis untuk mendorong pekerja mengundurkan diri melalui tekanan atau kondisi kerja yang tidak wajar.
Lebih jauh, Ikhsan juga menyinggung kemungkinan adanya tanggung jawab yang tidak hanya berhenti pada PT SHK sebagai entitas operasional, tetapi juga perlu dilihat dalam kaitannya dengan PT STTC sebagai perusahaan induk.

Menurutnya, dalam struktur korporasi yang terintegrasi, aspek pengawasan, kebijakan, serta tanggung jawab manajemen tidak dapat dilepaskan dari peran perusahaan induk.

“Dalam struktur perusahaan yang terintegrasi, penting untuk melihat sejauh mana pengawasan dan tanggung jawab manajemen di tingkat yang lebih tinggi berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila terbukti perusahaan tidak mengambil langkah pencegahan maupun penanganan yang semestinya, termasuk dalam konteks dugaan kekerasan di tempat kerja, maka hal tersebut berpotensi membuka ruang pertanggungjawaban pidana.

“Apabila terbukti perusahaan secara sengaja membiarkan terjadinya kekerasan di tempat kerja atau tidak mengambil langkah pencegahan serta penanganan yang semestinya, maka hal tersebut dapat membuka ruang pertanggungjawaban pidana, baik dalam bentuk kelalaian maupun pembiaran yang menimbulkan kerugian serius bagi pekerja,” tegasnya.

Atas dasar itu, Ikhsan menilai tindakan perusahaan patut diduga mengandung unsur pelanggaran hukum ketenagakerjaan sekaligus indikasi tindak pidana.

Ia juga mendesak perusahaan untuk segera memulihkan seluruh hak pekerja tanpa syarat serta meminta Dinas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara menyeluruh terhadap perusahaan tersebut.

Selain itu, ia mendorong aparat penegak hukum untuk mencermati dan menindaklanjuti dugaan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Ikhsan menegaskan, apabila tidak terdapat itikad baik dari pihak perusahaan dalam menyelesaikan persoalan tersebut, maka langkah hukum yang lebih tegas akan ditempuh, baik melalui gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial maupun melalui pelaporan pidana.

“Langkah hukum akan ditempuh apabila tidak ada penyelesaian yang adil,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa setiap dugaan pelanggaran terhadap hak pekerja tidak hanya dapat diselesaikan secara administratif, tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana apabila memenuhi unsur-unsur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SHK maupun PT STTC belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak perusahaan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi kepada publik. (Ril)