SIMALUNGUN – Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas bersama Unit Jatanras Polres Simalungun berhasil meringkus seorang pria berinisial R, warga Huta I, Nagori Taratak Nagodang, Kecamatan Ujung Padang, yang diduga mencuri ternak lembu milik warga. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian ternak sebanyak dua kali.

Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., saat dikonfirmasi Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 19.50 WIB, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas dengan Unit Jatanras Polres Simalungun.
Kasus ini dilaporkan melalui LP/B/199/VIII/2026/SPKT/Polsek Bosar Maligas/Polres Simalungun/Polda Sumut, tertanggal 10 Agustus 2026. Korban, Misrianto (57), karyawan BUMN, warga Huta I Sei Merbau, Kecamatan Ujung Padang, kehilangan seekor lembu betina dari kandang di Areal Perumahan Pondok Afdeling I, Kebun Tinjowan, Nagori Sei Merbau, pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah dua hari melakukan pencarian, korban mendapat informasi bahwa lembunya berada di Desa Sei Ajam, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Korban bersama istrinya kemudian mendatangi lokasi dan menemukan lembu tersebut di kandang milik seorang pembeli berinisial MA. Setelah memastikan ternak itu miliknya, korban membawa lembu tersebut pulang dan melaporkan kejadian ke Polsek Bosar Maligas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di areal perkebunan sawit PTPN IV Tinjowan, Afdeling I, Nagori Sei Merbau. Keterangan dari MA terkait ciri-ciri orang yang menjual lembu tersebut menjadi salah satu petunjuk penyelidikan.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Unit Jatanras Polres Simalungun dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Roni. Pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas bergerak mencari keberadaan tersangka di wilayah Kecamatan Ujung Padang.
“Tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat diperiksa, Roni mengakui telah melakukan pencurian lembu milik korban pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Ia juga mengakui telah melakukan pencurian ternak sebanyak dua kali,” ujar IPTU Sonni.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan pencurian dan satu ekor lembu milik korban. Polisi juga tengah memproses penyitaan satu unit mobil pick-up Daihatsu Grand warna putih dengan nomor polisi BB 8045 FF yang diduga digunakan untuk mengangkut ternak hasil curian.
Kapolsek menegaskan tersangka telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga keamanan harta benda warga,” pungkasnya.(Ril)





