Kriminal

Bongkar Rumah Tetangga, Pria 35 Tahun Ditangkap Tekab Medan Kota

108
×

Bongkar Rumah Tetangga, Pria 35 Tahun Ditangkap Tekab Medan Kota

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota menangkap seorang pria berinisial AH (35), terduga pelaku pencurian dengan membongkar rumah milik tetangganya. AH ditangkap pada Senin (17/8/2026) dini hari.

Warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, itu diduga membongkar rumah milik Efriana (54) pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Akibat aksi tersebut, korban kehilangan tiga unit mesin peralatan bangunan dan satu teko listrik. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp5 juta.

“Akibat aksi tersangka AH, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta,” ujar Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, Senin (17/8/2026) malam.

Poltak menjelaskan, aksi pencurian diketahui saat korban bersama suaminya mendatangi rumah yang sedang dalam proses renovasi. Setibanya di lokasi, korban mendapati sejumlah peralatan bangunan dan teko listrik telah hilang.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Medan Kota. Petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap AH tidak jauh dari lokasi kejadian.

Saat diperiksa, AH mengakui perbuatannya. Ia mengaku masuk ke rumah korban melalui jendela rumah kosong yang berada di samping rumah tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Barang-barang hasil curian tersebut juga telah dijual,” jelas Poltak.

Saat ini, AH telah diamankan di Mapolsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Ril)