Kriminal

Dalam Tempo Satu Jam, Polres Simalungun Bongkar Jaringan Sabu Asal Siantar

384
×

Dalam Tempo Satu Jam, Polres Simalungun Bongkar Jaringan Sabu Asal Siantar

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi cepat hanya dalam tempo satu jam, petugas berhasil membongkar jaringan pengedar sabu asal Pematang Siantar dan meringkus dua pelaku di dua lokasi berbeda. Dari tangan keduanya, disita barang bukti sabu seberat 2,48 gram bruto.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 16.50 WIB, menegaskan bahwa penangkapan tersebut menjadi bukti komitmen kuat Polres Simalungun dalam memerangi narkoba.

“Kami tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya jaringan yang berasal dari Pematang Siantar. Ini bukti nyata kerja keras Polri untuk melindungi masyarakat,” ujar AKP Henry dengan tegas.

Operasi berawal pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, saat personel Sat Narkoba melalui Polsek Bangun menerima informasi dari masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi jual beli sabu di depan rumah milik seorang pria bernama Jumali alias Jabal, di Kampung Samosir, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

“Informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Begitu laporan kami terima, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi,” jelas Kasat Narkoba.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan sedang berada di sekitar rumah tersebut. Menyadari kedatangan polisi, pria itu langsung berusaha kabur. Namun aksi pelariannya gagal setelah dilakukan pengejaran oleh petugas.

“Pelaku mencoba melarikan diri begitu melihat kami, tapi anggota tidak tinggal diam. Setelah pengejaran singkat, pelaku berhasil kami amankan,” ungkap AKP Henry menggambarkan detik-detik penangkapan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi sabu seberat 0,19 gram bruto, uang tunai Rp300.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit handphone Realme warna biru.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Jumali alias Jabal (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di Huta V Urung 01, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Saat diinterogasi, Jumali mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Syofiandi alias Belong. Informasi ini segera ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan pengembangan kasus.

“Dari pengakuan pelaku pertama, kami langsung bergerak cepat. Kami tidak akan membiarkan jaringan ini terus beroperasi dan merusak generasi muda,” tegas Kasat Narkoba.(Ril/741T)