SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun melalui Polsek Parapat kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba. Dua pelaku jaringan pengedar sabu berhasil ditangkap di Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, dengan barang bukti seberat 5,35 gram sabu.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Minggu malam (5/10/2025) terkait aktivitas transaksi sabu di Jalan Pendidikan, Parapat.
Petugas kemudian menangkap pelaku pertama, Andri Sianturi alias Liek (38), di rumahnya pada Senin dini hari (6/10/2025). Dari penggeledahan, polisi menemukan 7 paket kecil dan 1 paket sedang sabu dengan berat total 5,35 gram, yang disimpan di dalam dompet pelaku.

Berdasarkan pengakuan Andri, barang haram tersebut diperoleh dari Hendri Simajuntak melalui perantara Hendra Simajuntak (37), warga Medan. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Hendra di rumahnya.
Selain sabu, turut disita dua plastik klip besar kosong, uang tunai Rp600 ribu, dua unit ponsel, dan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan transaksi narkoba.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Simalungun dan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
AKP Henry menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas serta mengajak masyarakat aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.(Ril/741T)





