SIMALUNGUN – Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dengan modus pinjam lalu digadaikan. Seorang pria berinisial Sutedi (36) ditangkap di rumahnya di Huta V Jalan Protokol, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/286/IX/2025/SPKT/Polsek Perdagangan yang dibuat korban bernama Sutanto pada 13 September 2025.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan hukum dan keadilan kepada masyarakat,” ujar AKP Ibrahim, Kamis (25/9/2025) malam.

Kronologi Kasus
Peristiwa bermula pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban Sutanto sedang bekerja sebagai tukang bangunan di area Perluasan Tanah Pemda, Kelurahan Perdagangan III. Tersangka datang dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin menjenguk anaknya yang sakit.
Namun, sepeda motor jenis Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2009, BK 3361 LW tidak pernah dikembalikan. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui tersangka langsung menggadaikan kendaraan tersebut pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB dengan nilai Rp1 juta.
Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp7 juta. Barang bukti kendaraan diketahui atas nama Sugandi, sesuai nomor rangka MH1JB91189K704176 dan nomor mesin JB91E1701410.
Hasil Penyelidikan
Dua orang saksi, yaitu Adi Siwanto (34) dan Sudarto (45), turut memberikan keterangan yang menguatkan laporan korban. Berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. “Pelaku mengaku langsung menggadaikan motor korban dan kembali pulang ke rumah. Motifnya murni karena alasan ekonomi,” jelas Kapolsek.
Barang Bukti Diamankan
Dari hasil penyelidikan, sepeda motor milik korban berhasil diamankan dan kini berada di Polsek Perdagangan sebagai barang bukti.
“Sepeda motor akan dikembalikan kepada pemilik setelah seluruh proses hukum selesai. Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Ibrahim.
Polisi akan melanjutkan perkara ini ke tahap pemeriksaan jaksa hingga persidangan di pengadilan. “Kami berharap kasus ini memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati,” pungkas Kapolsek Perdagangan.(Ril/741T)





