Kriminal

Polsek Perdagangan Bongkar Kasus Pencurian Kosmetik, Seorang Tersangka Masih Dikejar

637
×

Polsek Perdagangan Bongkar Kasus Pencurian Kosmetik, Seorang Tersangka Masih Dikejar

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pelaku pencurian toko kosmetik dengan kerugian mencapai Rp 84 juta lebih. Tersangka berinisial Franky Erikson Manalu (37) ditangkap pada Jumat (12/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di depan rumahnya di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, SH, MH, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif selama lebih dari sebulan. “Tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan salah satu pelaku pencurian di Toko Kosmetik Mercy Cosmetic. Satu pelaku lainnya masih dalam pencarian,” ujarnya, Jumat malam (12/9/2025).

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 31 Juli 2025 oleh pemilik toko, Elisabet Silalahi. Ia melaporkan pencurian di tokonya, Mercy Cosmetic, yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kelurahan Perdagangan III.

Pelapor mendapat kabar dari saksi Sorta Silalahi bahwa tokonya telah dibobol. Saat diperiksa, tiga stelling berisi kosmetik sudah kosong, empat unit CCTV merek Imou I080P hilang, pintu toko rusak, dan kawat ventilasi tergunting.

Total kerugian korban ditaksir Rp 84.153.000.

Modus Operandi

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mencurigai dua orang, yakni Franky Erikson Manalu dan Martua Gultom alias Tua (DPO). Keduanya masuk ke dalam toko dengan cara merusak pintu.

“Martua Gultom lebih dulu mencoba mencongkel pintu menggunakan linggis, namun gagal. Ia kemudian merusak ventilasi untuk merogoh engsel pintu. Selanjutnya, bersama Franky Erikson, mereka berhasil membuka pintu dan masuk ke dalam toko,” jelas Kapolsek.

Martua mengambil kosmetik dari stelling, sementara Franky memasukkannya ke dalam empat goni. Hasil curian kemudian dibawa ke rumah Franky.

Barang Bukti

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sebuah tas berisi berbagai kosmetik hasil curian. “Sebagian barang curian masih ada, sedangkan sisanya sudah dijual oleh tersangka,” kata AKP Ibrahim.

Tersangka mengaku pencurian dilakukan karena alasan ekonomi. Saat ini ia bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Perdagangan. Sementara itu, polisi masih memburu rekannya, Martua Gultom alias Tua.

“Kami akan memproses kasus ini hingga tahap Kejaksaan. Pengejaran terhadap pelaku lain masih terus dilakukan,” tegas Kapolsek.(Ril/tp)