SIMALUNGUN – Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Dua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat yang dicuri dari area parkir PT Basic, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Soni Silalahi, SH, saat dikonfirmasi pada Jumat (29/8/2025) malam sekitar pukul 19.10 WIB, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/182/VIII/2025/SPKT/Polsek Bosar Maligas, kami berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor dengan cepat berkat kerja keras tim dan dukungan masyarakat,” ujar Iptu Soni.

Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban berinisial RW (34), seorang karyawan swasta asal Huta Lantosan Nagori Gunung Bayu, memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih-hitam bernomor polisi BK 6818 TCB di area parkir PT Basic.
Namun, saat korban selesai bekerja sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp20.500.000.
Perkembangan kasus mulai terlihat ketika abang ipar korban, AKD (32), datang ke rumah korban pada Jumat siang sekitar pukul 12.00 WIB. Ia menanyakan soal motor yang hilang dan menyampaikan informasi bahwa ada sepeda motor dengan ciri serupa berada di sebuah rumah. Korban pun segera melaporkan hal tersebut ke Polsek Bosar Maligas pada pukul 13.50 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Bosar Maligas langsung bergerak cepat. Polisi mendatangi lokasi yang ditunjukkan saksi dan berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sepeda motor.
Kedua tersangka yakni:
Ibnu Respati (18), warga Desa Air Hitam, Kecamatan Simpang Dolok, Kabupaten Batu Bara, bekerja sebagai kontraktor di PT Yonggi.
Muhammad Aditia Pradana Siregar (20), warga Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, juga bekerja di PT Yonggi.
Saat diperiksa di lokasi, korban memastikan sepeda motor tersebut benar miliknya setelah mencoba kunci asli yang masih ia pegang.
Proses Hukum Berlanjut
Kapolsek Bosar Maligas menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian langkah kepolisian, mulai dari konseling, pembuatan laporan, pengecekan TKP, hingga pelaporan kepada atasan.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bosar Maligas guna proses hukum selanjutnya. Keberhasilan ini menunjukkan Polri selalu hadir melayani masyarakat serta berkomitmen mengungkap setiap tindak kejahatan yang meresahkan,” pungkas Iptu Soni.
Keberhasilan ini juga menjadi bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat efektif dalam menjaga kamtibmas, sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.(Ril)





