Kriminal

Beraksi di Emplasmen Bah Butong, Sindikat Pencuri Rp75 Juta Akhirnya Tumbang di Tangan Unit Jatanras Polres Simalungun

698
×

Beraksi di Emplasmen Bah Butong, Sindikat Pencuri Rp75 Juta Akhirnya Tumbang di Tangan Unit Jatanras Polres Simalungun

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi gemilang di bawah kepemimpinan Kanit Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K. Dalam tempo sepekan, tim berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan yang merugikan korban hingga Rp75 juta. Dua pelaku jaringan pencuri sistematis di wilayah Sidamanik berhasil ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH, membenarkan keberhasilan tersebut saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

“Polri untuk masyarakat, melalui Sat Reskrim Polres Simalungun kembali membuktikan profesionalisme dalam menangani kasus pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Tim Opsnal Unit I Jatanras bersama Kanit Res Polsek Sidamanik telah bekerja keras mengamankan para pelaku,” ujar AKP Herison penuh apresiasi.

Kasus ini bermula pada Senin (4/8/2025) sekira pukul 05.30 WIB di Emplasmen Bah Butong I, Kecamatan Sidamanik. Korban berinisial FJ (32), seorang karyawan BUMN yang berdomisili di Jalan Pleton, Kota Pematangsiantar, mendapati rumahnya dibobol pencuri.

Dua sepeda motor miliknya, Yamaha WR 155 warna biru (2025) dan Yamaha RX King BM 6755 ZAM, lenyap dari ruang tamu. Tidak hanya itu, pelaku juga menggasak perhiasan emas 10 gram, serta dokumen penting seperti BPKB mobil Kijang Innova BK 1908 ACA tahun 2009 dan BPKB sepeda motor.

Atas laporan polisi nomor LP/B/32/VIII/2025/SPKT/Polsek Sidamanik, kerugian ditaksir mencapai Rp75 juta, sehingga kasus dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan.

 

Menerima laporan tersebut, IPDA Gagas segera menyusun langkah investigasi. “Kami langsung melakukan analisis TKP, menghimpun keterangan saksi, dan menelusuri jejak pelaku. Tim bekerja siang malam hingga akhirnya menemukan titik terang,” ujarnya.

Hasil kerja keras membuahkan hasil pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi terpercaya mengarah kepada Dimas Yudiansyah Siregar (36), warga Emplasmen Bah Butong, yang diduga sebagai otak pencurian.

IPDA Gagas bersama Kanit Res Polsek Sidamanik IPDA Juli Master Saragih, SH, MH, dan personel gabungan langsung melakukan penyergapan di kediaman tersangka. Penangkapan berjalan mulus dan Dimas mengakui perbuatannya.

Dari pemeriksaan, Dimas juga membongkar keterlibatan rekannya, Mahyuzar Fadli Siregar (31), yang kemudian ditangkap di lokasi berbeda. Keduanya merupakan warga Sidamanik yang memanfaatkan pengetahuan lingkungan untuk melancarkan aksi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:

1 BPKB mobil Innova BK 1908 ACA

2 BPKB sepeda motor

3 STNK sepeda motor

Selain itu, saksi-saksi juga telah dimintai keterangan, antara lain S (52), karyawan BUMN di Bah Butong I, dan IM (29), ibu rumah tangga dari Jalan Pleton, Kota Pematangsiantar.

 

AKP Herison menegaskan, “Kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses penyidikan terus berlanjut, termasuk pengembangan untuk mengejar barang bukti yang belum ditemukan serta kemungkinan adanya tersangka lain.”

 

Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan masyarakat. Profesionalisme IPDA Gagas Dewanta Aji bersama Unit Jatanras menjadi bukti bahwa setiap kejahatan akan diburu hingga tuntas.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal untuk bebas berkeliaran. Polres Simalungun berdiri di garda terdepan untuk melindungi masyarakat,” pungkas AKP Herison.(Ril)