SIMALUNGUN – Tim Khusus Anti Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang bersembunyi di Kabupaten Batubara. Penangkapan yang dipimpin Kanit Jatanras, IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K itu dilakukan pada Rabu malam (18/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku berinisial Andi Putra Sipayung (32), warga Huta Sidomulyo, Nagori Laras Dua, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Ia ditangkap atas kasus curat yang terjadi di rumah kontrakan milik seorang guru.
Dalam keterangan tertulis pada Jumat pagi (20/6/2025), IPDA Gagas menjelaskan bahwa tindak pencurian itu terjadi pada Jumat dini hari (13/6/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di rumah kontrakan korban, Supraptono Simamora (29), yang sehari-hari berprofesi sebagai guru. Lokasi kontrakan berada di Jalan Cengkeh Raya, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Saat kejadian, Supraptono sedang tidur bersama rekannya, Edy Frinson Sitanggang. Mereka dibangunkan oleh seorang saksi, Saur br Sidabukke, yang tinggal di rumah depan kontrakan. Saksi memberitahukan bahwa sepeda motor milik korban, jenis Honda H5C02R20M1 M/T warna putih-merah dengan nomor polisi BK 6051 PAW, dibawa pergi oleh orang tak dikenal.
Mendapati informasi tersebut, korban bersama rekannya segera memeriksa isi rumah. Mereka menyadari bahwa sepeda motor yang sebelumnya terparkir di ruang tamu telah hilang. Selain itu, dua unit handphone masing-masing merk Oppo A57 milik korban dan Samsung Galaxy A50 milik Edy Frinson juga raib. Pintu depan rumah kontrakan yang sebelumnya terkunci ditemukan dalam keadaan terbuka.
Atas kejadian tersebut, Supraptono yang merupakan warga Hutagodung, Desa Sionom Huda Timur, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), merasa dirugikan dan segera melaporkan kasus itu ke Polsek Bangun, Polres Simalungun.
Menerima laporan tersebut, Kanit Jatanras IPDA Gagas bersama tim segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu malam (18/6/2025), pelaku berhasil ditangkap di depan salah satu minimarket di Dusun II, Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu bara.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda BK 6051 PAW, handphone Oppo A57 milik korban, serta handphone Samsung Galaxy A50 milik saksi. Seluruh barang bukti dan pelaku telah dibawa ke Satreskrim Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Hingga saat ini, pelaku Andi Putra Sipayung telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas IPDA Gagas Dewanta Aji. (Rel)





