MEDAN – Aksi pencurian AC beserta kabelnya di Sir Salon, Jalan Jambi, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, yang sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial, akhirnya terungkap.
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Ari Gunawan (38), warga Jalan Sentosa Lama Gang Ringgit, Kelurahan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian. Pelaku diamankan di kawasan lahan garapan Jalan Meteorologi, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, Minggu (9/8/2026), mengatakan tersangka tidak beraksi seorang diri.
“Setelah kita berhasil mengamankan tersangka, ia ternyata beraksi bersama seorang temannya yang identitasnya sudah diketahui dan saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Iptu Poltak.
Dijelaskannya, aksi pencurian tersebut diketahui korban, Reza Pertama (26), warga Jalan Brigjen Zein Hamid Gang Sepakat, Kelurahan Titi Kuning, saat hendak membuka usaha salonnya sekitar pukul 09.00 WIB.
Korban mendapati rolling door salon dalam kondisi rusak. Setelah diperiksa, AC beserta kabelnya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Medan Kota.
“Setelah menerima laporan, kita bersama tim langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di kawasan lahan garapan Jalan Meteorologi, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Petugas selanjutnya bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Ari Gunawan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama rekannya berinisial M yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka mengakui perbuatannya dilakukan bersama temannya berinisial M yang masih dalam pengejaran,” ungkap Iptu Poltak.
Kepada petugas, tersangka juga mengaku AC dan kabel hasil curian telah dijual kepada penampung barang bekas atau botot. Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Iptu Poltak menambahkan, Ari Gunawan ternyata merupakan residivis kasus pencurian. Tersangka pernah ditangkap Polrestabes Medan pada 2024 dalam kasus serupa.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu rekan tersangka berinisial M yang telah ditetapkan sebagai DPO.(Ril)





