Kriminal

Polsek Gunung Malela Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Motor Korban Dibongkar di Rumah Pelaku

115
×

Polsek Gunung Malela Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Motor Korban Dibongkar di Rumah Pelaku

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Gunung Malela Polres Simalungun kembali membuahkan hasil. Hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima, dua pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus petugas, termasuk seorang anak berinisial GAS (17). Ironisnya, sepeda motor milik korban ditemukan di rumah pelaku dalam kondisi sudah dibongkar.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing bernama Eko Prasetyo dan GAS (17), warga Huta Sidomulyo, Kelurahan Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Keduanya ditangkap pada Selasa, 19 Mei 2026 sekira pukul 18.30 WIB atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Khusus terhadap pelaku anak, penanganan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky Bonari Siahaan, SH, MH, saat dikonfirmasi Kamis (28/05/2026), menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Begitu laporan masuk dan informasi dari Pangulu Nagori diterima, personel langsung bergerak ke lokasi. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian, di wilayah hukum Polsek Gunung Malela,” tegas AKP Hengky Bonari Siahaan.

Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Selasa dini hari sekira pukul 05.00 WIB. Korban, Kariani (49), warga Huta Sidomulyo, terkejut mendapati sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam BK 6153 TU miliknya hilang dari belakang rumah.

Korban kemudian berupaya mencari keberadaan sepeda motor tersebut bersama keluarga dan warga sekitar, namun hasilnya nihil. Titik terang baru muncul setelah seorang saksi bernama Riska Agustoni memberi informasi bahwa sepeda motor korban terlihat berada di rumah GAS.

Mendapat informasi tersebut, korban langsung mendatangi rumah pelaku. Benar saja, sepeda motor miliknya ditemukan di bagian belakang rumah dalam kondisi sudah dibongkar. Korban selanjutnya melaporkan temuan itu kepada Gamot dan Pangulu Nagori Dolok Hataran sebelum membuat laporan resmi ke Polsek Gunung Malela dengan nomor LP/B/121/V/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela tanggal 19 Mei 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA B. Situngkir, SH, bersama tim Opsnal dan personel piket KSPKT langsung menuju lokasi kejadian.

“Setibanya di TKP sekitar pukul 18.30 WIB, kedua pelaku masih berada di lokasi. Setelah diinterogasi, mereka mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban tanpa izin,” ujar IPDA Bolon H. Situngkir.

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui aksi pencurian dilakukan GAS bersama rekannya, Eko Prasetyo. Polisi kemudian mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Astrea Grand tahun 2000 milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta.

Kapolsek menambahkan, proses hukum terhadap pelaku anak tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak dan pendekatan keadilan restoratif.

“Penanganan terhadap pelaku anak tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun proses hukum tetap berjalan sebagai bentuk pembelajaran agar tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas AKP Hengky.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Gunung Malela guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Ril/Wen)