Kriminal

Pinjam Motor Teman Modus Beli Rokok, Pelaku Penggelapan di Gunung Malela Diringkus Kurang dari 48 Jam

75
×

Pinjam Motor Teman Modus Beli Rokok, Pelaku Penggelapan di Gunung Malela Diringkus Kurang dari 48 Jam

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Aksi penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam kendaraan untuk membeli rokok berhasil diungkap cepat oleh jajaran Polsek Gunung Malela. Seorang pria berinisial Suroto (36), warga Huta II Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, diringkus tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Malela kurang dari 48 jam setelah laporan korban diterima polisi.

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky Bonari Siahaan SH MH, saat dikonfirmasi pada Kamis (28/5/2026), mengatakan penangkapan tersebut merupakan bentuk kesigapan Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Begitu laporan diterima, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku. Ini merupakan komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKP Hengky.

Kasus ini bermula pada Minggu (24/5/2026) sekira pukul 20.00 WIB di Warung Tuak milik Lisa, Nagori Serapuh, Kecamatan Gunung Malela. Saat itu pelaku meminjam sepeda motor Honda Genio warna hitam merah milik korban Supriadi (57), warga Huta I Nagori Senio, dengan alasan hendak membeli rokok.

Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan kunci sepeda motor kepada pelaku. Namun hingga satu jam kemudian, pelaku tidak kunjung kembali. Korban yang merasa curiga kemudian mendatangi rumah pelaku pada keesokan harinya, namun hanya bertemu abang ipar pelaku yang menyebut Suroto belum pulang sejak malam sebelumnya.

Merasa telah menjadi korban penggelapan, Supriadi akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Malela pada Selasa (26/5/2026) pukul 11.00 WIB dengan nomor laporan LP/B/127/V/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.

Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA B. Situngkir SH langsung memimpin tim Opsnal melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi dan melacak keberadaan pelaku.

“Hari itu juga pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti sepeda motor milik korban,” kata IPDA B. Situngkir.

Pelaku akhirnya diringkus pada Selasa (26/5/2026) sekira pukul 19.30 WIB di Warung Tuak Janam, Kampung Tengah, Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Genio milik korban sebagai barang bukti.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan menyesali tindakan yang telah dilakukannya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Gunung Malela guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Gunung Malela menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menjadi korban tindak pidana. Polsek Gunung Malela siap bergerak cepat dan menindak tegas pelaku kejahatan,” tegas AKP Hengky Bonari Siahaan.(Ril)