Kriminal

Polsek Dolok Batu Nanggar Tangkap Pengguna Sabu, 21 Klip Barang Bukti Diamankan

723
×

Polsek Dolok Batu Nanggar Tangkap Pengguna Sabu, 21 Klip Barang Bukti Diamankan

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Komitmen Polsek Dolok Batu Nanggar, Polres Simalungun, dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan dengan pengungkapan kasus penyalahgunaan sabu di Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Dalam operasi tersebut, satu orang tersangka berhasil diamankan bersama 21 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 20.45 WIB, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

“Setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba akan kami tindaklanjuti secara cepat dan tegas. Ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar AKP Verry Purba.

Kapolsek Dolok Batu Nanggar, AKP Gunawan Sembiring, SH, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mencoba merusak generasi muda melalui narkotika,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan sabu di sebuah rumah milik Opung Horas di Kelurahan Serbelawan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 13.20 WIB, petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati tiga orang pria yang diduga sedang melakukan penyalahgunaan narkotika.

Saat melihat kedatangan petugas, ketiganya berusaha melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran, satu orang berhasil diamankan, sementara dua lainnya berhasil kabur dari lokasi.

Tersangka yang berhasil diamankan diketahui bernama Azhari Ahmad (19), warga Kelurahan Aman Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Sementara dua orang lainnya yang melarikan diri diketahui berinisial Domu dan Alfin, dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 21 bungkus plastik klip kecil bening yang diduga berisi sabu, satu set alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol air mineral dan pipa plastik, satu unit handphone Redmi warna hitam, satu buah mancis warna hijau, satu pipa plastik kecil, satu bungkus rokok Magnum, satu kotak rokok Dji Sam Soe, satu unit vape merek Wenax, serta satu buah gunting.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja tim Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar yang terdiri dari Ipda Liwusha Radot Siagian, SH, Aiptu Yunus Manurung, Aipda Syawaludin Rambe, SH, Brigpol Bima Yudistira, dan Brigpol Wayan Masrian.

AKP Verry Purba menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian memerangi narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika,” pungkasnya.(Ril)