Berita Daerah

Polsek Tanah Jawa Cek Enam Lokasi, Dugaan Judi Tembak Ikan Tidak Terbukti

110
×

Polsek Tanah Jawa Cek Enam Lokasi, Dugaan Judi Tembak Ikan Tidak Terbukti

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN — Polsek Tanah Jawa bergerak cepat menindaklanjuti pemberitaan salah satu media online yang menuding adanya praktik perjudian jenis tembak ikan yang disebut-sebut dibekingi oknum aparat di wilayah hukumnya. Setelah dilakukan pengecekan langsung ke lapangan, polisi memastikan tidak menemukan aktivitas perjudian di lokasi yang disebutkan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 12.40 WIB.

Menurut AKP Verry Purba, Kapolsek Tanah Jawa segera memerintahkan personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di media.

“Menanggapi informasi yang beredar, Kapolsek Tanah Jawa langsung memerintahkan personel Unit Reskrim melakukan pengecekan ke seluruh lokasi yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut,” ujar AKP Verry Purba.

Tindak lanjut atas perintah tersebut dilaksanakan pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB hingga selesai. Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL B. Manurung, S.H., bersama Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., M.H., serta sejumlah personel opsnal turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan.

Enam lokasi yang diperiksa berada di wilayah Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, yakni Kede Cina (warung Sinaga/Parhutaan), Patung/Huta Bayu (warung Sinaga), Silomaria (warung Manurung), Parbeokan, Mandasari (warung Gono), dan Tibet (warung Nasib).

“Dari hasil penyelidikan langsung di lapangan, tidak ditemukan adanya praktik perjudian jenis mesin tembak ikan maupun bentuk perjudian lainnya di seluruh lokasi tersebut,” tegas AKP Verry Purba.

Selain melakukan pengecekan lokasi, petugas juga meminta keterangan dari para pemilik warung yang disebut dalam pemberitaan. Para pemilik warung secara tegas menyatakan tidak pernah menyediakan permainan mesin tembak ikan di tempat usaha mereka.

“Keterangan para pemilik warung itu juga dituangkan dalam bentuk testimoni resmi,” tambahnya.

Meski demikian, dari hasil penelusuran petugas diperoleh informasi bahwa permainan tembak ikan pernah ada di beberapa lokasi tersebut pada waktu lalu. Namun saat dilakukan pengecekan oleh pihak kepolisian, aktivitas tersebut tidak lagi ditemukan.

AKP Verry Purba menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap terbuka terhadap setiap informasi yang disampaikan masyarakat maupun media.

“Kami tidak menutup mata terhadap setiap informasi yang masuk. Semua laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan pengecekan tersebut antara lain Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL B. Manurung, S.H., Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., M.H., AIPTU H.W. Sitorus, dan BRIPKA V.H. Tampubolon.

Hasil kegiatan pengecekan lapangan tersebut telah dilaporkan kepada pimpinan. Jika terdapat perkembangan lanjutan, pihak kepolisian memastikan akan segera menyampaikannya kepada publik.

“Polres Simalungun bersama jajaran Polsek berkomitmen untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan mentolerir praktik perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah hukum kami,” tutup AKP Verry Purba.(Ril)