Berita Daerah

Wabup Dairi Sampaikan LKPJ APBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

89
×

Wabup Dairi Sampaikan LKPJ APBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Sebarkan artikel ini

DAIRI – Bupati Dairi Vickner Sinaga yang diwakili Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Dairi, Rabu (22/4/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani didampingi Wakil Ketua DPRD Wanseptember Situmorang, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Surung Charles Bantjin, para staf ahli bupati, dan para asisten di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala menjelaskan bahwa LKPJ pada hakikatnya merupakan laporan kepala daerah kepada DPRD yang memuat informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.

Menurutnya, laporan tersebut mencakup pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, termasuk hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan dari pemerintah pusat.

“Melalui LKPJ ini, DPRD dapat melihat berbagai capaian, keberhasilan, serta kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran berjalan,” ujar Wahyu.

Ia menambahkan, berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah merupakan hasil kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dairi setiap tahunnya.

Wahyu juga menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Dairi sepanjang tahun 2025 merupakan hasil kerja bersama seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan visi pembangunan daerah.

Visi tersebut adalah “Mewujudkan Masyarakat Dairi yang Sejahtera dan Berdaya Saing dengan Pemerataan Pembangunan yang Berkeadilan dan Berkelanjutan”, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Selama tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Dairi juga berhasil meraih berbagai penghargaan dan apresiasi dari sejumlah lembaga dan instansi sebagai bentuk pengakuan atas kinerja pembangunan daerah.

Salah satunya adalah Universal Health Coverage (UHC) Award Tahun 2026 dari pemerintah pusat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Pemkab Dairi dalam menjamin akses pelayanan kesehatan yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Selain itu, Pemkab Dairi juga meraih Komisi Informasi Award Tahun 2025 dengan predikat “Informatif” dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara atas komitmen dalam keterbukaan informasi publik.

Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Dairi juga menerima Apresiasi Program Pajak Non Tunai Terbaik dari Bank Indonesia, yang diberikan atas penerapan sistem pembayaran non tunai dalam transaksi pajak daerah guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan pendapatan asli daerah.

Pada kesempatan tersebut, juga disampaikan bahwa Bupati Dairi mendapat kepercayaan dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) sebagai Ketua Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk masa bakti 2025–2030.

Kepercayaan tersebut dinilai sebagai bentuk pengakuan atas kapabilitas dan komitmen Pemerintah Kabupaten Dairi dalam mendorong pembangunan desa serta penguatan daerah tertinggal.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas pemerintah daerah dalam melaporkan penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRD dan masyarakat. (CN)