Berita Daerah

7 OKP Demo Polres Dairi, Desak Reformasi Penegakan Hukum

295
×

7 OKP Demo Polres Dairi, Desak Reformasi Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

SIDIKALANG— Sedikitnya tujuh organisasi kepemudaan (OKP) di Kabupaten Dairi menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Dairi, Jalan SM Raja, Sidikalang, Senin (13/4/2026). Massa aksi menyuarakan kekecewaan terhadap lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut.

Aksi yang berlangsung sekitar dua jam itu dimulai pukul 11.21 WIB hingga 14.15 WIB dan berjalan tertib di bawah pengamanan aparat kepolisian.

Para pengunjuk rasa yang tergabung dalam Forum Penegakan Keadilan dan Hukum Kabupaten Dairi menyampaikan berbagai kritik terhadap kinerja penegakan hukum di wilayah hukum Polres Dairi. Mereka menilai sejumlah kasus hukum yang mencuat di masyarakat terkesan mandek serta tidak transparan dalam penanganannya.

Menurut massa aksi, penegakan hukum seharusnya menjadi pilar utama dalam menjaga keadilan, ketertiban, serta kepercayaan masyarakat terhadap negara. Namun realitas yang mereka rasakan di wilayah hukum Polres Dairi justru menunjukkan kondisi yang memprihatinkan.

Dalam orasinya, para demonstran menilai mandeknya sejumlah proses hukum bukan sekadar persoalan teknis, melainkan dapat menjadi indikator adanya dugaan lemahnya profesionalitas, integritas, bahkan potensi praktik tebang pilih dalam penanganan perkara.

Mereka juga menyoroti adanya kesan di tengah masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Masyarakat kecil dinilai mudah diproses secara hukum, sementara pihak-pihak tertentu yang diduga memiliki kekuatan atau kepentingan justru seolah kebal terhadap hukum.

Padahal, menurut mereka, prinsip equality before the law telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Selain itu, mereka juga menyinggung amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa setiap proses hukum harus berjalan secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan serta menjunjung tinggi asas keadilan.

“Ketika proses hukum berlarut-larut tanpa kepastian, maka yang terjadi adalah pengabaian terhadap hak masyarakat sebagai pencari keadilan,” ujar salah seorang orator.

Para pengunjuk rasa menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian dan kontrol sosial masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum di daerah.

Dalam aksi tersebut, massa juga menyuarakan semboyan, “Kami menolak diam, kami menolak ketidakadilan. Hukum harus ditegakkan, bukan dipermainkan.”

Tujuh Tuntutan Massa

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menyampaikan tujuh tuntutan kepada Polres Dairi, yaitu:

Mendesak reformasi birokrasi di Polres Dairi dalam penegakan hukum di Kabupaten Dairi.

Mengusut tuntas dugaan praktik jual beli hukum di Polres Dairi.

Menindak tegas pelaku kejahatan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menghentikan dugaan persekongkolan antara bandar narkoba dengan oknum aparat penegak hukum.

Menghentikan praktik tebang pilih dalam penanganan perkara.

Menyikapi kondisi yang mereka sebut sebagai darurat sosial dalam penegakan hukum.

Mempercepat penanganan perkara di Satreskrim Polres Dairi.

Aksi tersebut mengacu pada dasar hukum Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Tanggapan Kapolres

Aksi unjuk rasa tersebut diterima langsung oleh Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Binmas, serta sejumlah personel kepolisian.

Dalam tanggapannya, Kapolres menyampaikan terima kasih kepada para pengunjuk rasa yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan sesuai dengan koridor hukum.

Ia menegaskan bahwa Polres Dairi akan melaksanakan setiap proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Setiap personel akan bekerja sesuai prosedur hukum yang telah ditetapkan. Jika ada proses penegakan hukum yang dinilai tidak sesuai ketentuan, masyarakat memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, termasuk melalui mekanisme praperadilan,” ujar AKBP Otniel Siahaan di hadapan para demonstran.

Setelah mendengarkan penjelasan Kapolres, massa aksi kemudian membubarkan diri secara tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.(CN)