Kriminal

Pinjam Motor Bengkel, Pria di Gunung Malela Malah Gadaikan, Ditangkap Polisi

468
×

Pinjam Motor Bengkel, Pria di Gunung Malela Malah Gadaikan, Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN — Aksi penggelapan sepeda motor milik seorang pemilik bengkel di Kecamatan Gunung Malela berhasil diungkap jajaran Polsek Bangun, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Pelaku yang diketahui berinisial I alias AK (43) nekat menggadaikan sepeda motor pinjaman milik korban demi mendapatkan uang sebesar Rp1 juta. Pelaku berhasil diamankan polisi hanya tiga hari setelah laporan diterima.

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban berinisial A.H. (43), seorang pemilik bengkel sepeda motor di Jalan Asahan KM 17,5 Simpang Susu, Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, didatangi oleh I alias AK yang telah dikenalnya.

Saat itu, pelaku meminta izin meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak pergi sebentar ke Kota Pematangsiantar. Karena sudah saling mengenal dan percaya, korban pun meminjamkan sepeda motor jenis Suzuki FL 125 RCMD Solo tahun 2009 warna hitam dengan nomor polisi BM 5356 PY.

Namun, hingga keesokan harinya sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Korban kemudian mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya bertemu di kawasan Karang Sari.

Saat ditemui, pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada dua orang temannya berinisial M dan JBS dengan nilai gadai sebesar Rp1.000.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8.000.000.

Tidak terima dengan peristiwa itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangun. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/59/III/2026/SPKT/POLSEK BANGUN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 7 Maret 2026, tim Opsnal Reskrim Polsek Bangun yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, SH, bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku.

Pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di depan rumahnya di Huta II Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti sepeda motor tersebut di Lorong IV Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Bangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, di antaranya R (27), U (49), serta M (43) yang diduga sebagai penerima gadai sepeda motor tersebut.

AKP Verry Purba menegaskan pihak kepolisian akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Polres Simalungun melalui Polsek Bangun berkomitmen memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana,” ujarnya.

Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH menambahkan bahwa proses penyidikan terus berjalan, mulai dari pemeriksaan tersangka, pengumpulan alat bukti hingga kelengkapan berkas perkara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang kepada orang lain, sekalipun telah saling mengenal.(Ril)