Berita Daerah

Humas Polres Simalungun: Unjuk Rasa Hak Warga, Wajib Tertib dan Damai

119
×

Humas Polres Simalungun: Unjuk Rasa Hak Warga, Wajib Tertib dan Damai

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan ketertiban, keamanan, dan tanggung jawab bersama.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Minggu malam, 1 Maret 2026, sekitar pukul 22.22 WIB. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional, tetapi bukan berarti dapat dilakukan tanpa aturan.

“Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara yang dijamin dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, dalam pelaksanaannya tetap wajib memperhatikan ketertiban dan keamanan bersama,” ujarnya.

Ia juga merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Menurutnya, hak tersebut bersifat fundamental dan wajib dilindungi negara, termasuk oleh Polri.

“Polri memiliki tugas memfasilitasi dan mengamankan pelaksanaan hak tersebut. Kami bukan musuh demonstran, tetapi pengaman agar penyampaian aspirasi berjalan tertib dan aman,” tegasnya.

Meski demikian, AKP Verry menekankan bahwa kebebasan berpendapat memiliki batas. Unjuk rasa harus dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab.

“Tertib berarti mengikuti prosedur, termasuk pemberitahuan kepada kepolisian, serta mematuhi aturan waktu dan tempat. Damai berarti tanpa kekerasan, perusakan, maupun tindakan anarkis. Bertanggung jawab artinya siap menerima konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan sejumlah larangan dalam menyampaikan pendapat, seperti menghina, memfitnah, menyebarkan hoaks, menghasut kebencian, mengancam, maupun merusak fasilitas umum. Jika hal tersebut terjadi, aparat akan bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penindakan bukan karena anti kebebasan berpendapat, tetapi karena ada pelanggaran hukum. Ada perbedaan jelas antara kebebasan berpendapat dan tindak pidana,” ujarnya.

Polres Simalungun, lanjutnya, siap mengamankan setiap aksi unjuk rasa yang telah memenuhi prosedur, termasuk mengatur arus lalu lintas dan mencegah potensi provokasi. Namun, terhadap aksi yang melanggar hukum, kepolisian akan mengambil langkah tegas sesuai aturan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di media sosial. Kebebasan berekspresi di ruang digital tetap harus dilakukan secara bijak dan tidak melanggar hukum.

“Mari kita bangun demokrasi yang sehat dan dewasa. Gunakan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dengan bijak, tertib, damai, dan bertanggung jawab. Polres Simalungun siap memfasilitasi dan mengamankan pelaksanaannya,” pungkas AKP Verry Purba.(Ril)