Kriminal

DPO Pencurian Genset Ditangkap, Polsek Perdagangan Ungkap Kasus Lama 2024

552
×

DPO Pencurian Genset Ditangkap, Polsek Perdagangan Ungkap Kasus Lama 2024

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil mengungkap kasus pencurian genset yang terjadi pada pertengahan tahun 2024. Seorang pria berinisial SYB (25) yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) akhirnya diringkus setelah hampir dua tahun buron.

Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor bersama Kanit Reskrim IPDA Amri J. Sitanggang langsung mengintensifkan kembali penyelidikan setelah menjabat di wilayah tersebut. Upaya itu membuahkan hasil dengan ditangkapnya tersangka pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB tanpa perlawanan di sekitar rumah orang tuanya, yang masih berada di kawasan lokasi kejadian.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026) malam.

“Benar, tim yang dipimpin Kanit Reskrim berhasil mengamankan pelaku pencurian yang telah lama kami buru. Ini bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Berawal dari Rumah Kosong

Kasus ini bermula pada Jumat (5/7/2024), ketika korban JP (46) menerima informasi dari saksi bahwa rumahnya di Huta IV Tapian Nauli, Nagori Bandar Masilam II, Kecamatan Bandar Masilam, telah dibobol. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena korban bekerja di luar kota.

Setibanya di rumah, korban mendapati ventilasi kamar mandi bagian dapur telah dirusak. Kawat pelindung jebol dan satu unit genset merek Yamamoto YM-2000 warna hitam yang disimpan di dapur hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp2.650.000.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Perdagangan dengan nomor LP/B/257/VII/2024/SPKT.

Pengembangan Penyelidikan

Setelah dilakukan pendalaman kembali terhadap berkas lama dan informasi di lapangan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada SYB, yang diketahui merupakan tetangga korban sendiri.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia masuk ke rumah dengan cara merusak kawat ventilasi dapur, kemudian memanjat masuk dan membawa kabur genset tersebut.

“Motif sementara karena faktor ekonomi. Tersangka mengaku membutuhkan uang saat itu dan menjual hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas IPDA Amri.

Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolsek Perdagangan. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit genset Yamamoto YM-2000.

Atas perbuatannya, SYB dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.(Humas Polres Simalungun)