Kriminal

Polsek Kampung Rakyat Ungkap Peredaran Sabu di Teluk Panji, Dua Pelaku Ditangkap

191
×

Polsek Kampung Rakyat Ungkap Peredaran Sabu di Teluk Panji, Dua Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

LABUHAN BATU SELATAN – Jajaran Polsek Kampung Rakyat kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial LS (42) dan AK alias Wawan (31) diamankan dalam penggerebekan di Dusun V Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu (21/2/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di sebuah rumah kontrakan di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., atas arahan Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H., bersama tim Opsnal melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 13.00 WIB, petugas melakukan pengintaian dan langsung menggerebek lokasi. Di dalam rumah kontrakan, petugas mendapati LS seorang diri. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,48 gram, satu unit handphone Oppo A12, serta uang tunai sebesar Rp200.000.

Dalam interogasi awal, LS mengaku memperoleh sabu tersebut dari AK alias Wawan. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AK pada pukul 14.45 WIB di Dusun Teluk Panji I, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat.

Dari tangan AK, petugas menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,38 gram bruto, empat plastik klip ukuran sedang kosong, 44 plastik klip kecil kosong, satu gunting kecil, satu kaca pirex, satu sekop sabu, uang tunai Rp500.000, satu dompet hitam, serta satu unit handphone Tecno Spark warna putih. AK diketahui merupakan residivis kasus narkotika dengan vonis 3 tahun 3 bulan penjara oleh PN Rantauprapat.

Total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 0,86 gram bruto. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan uang tunai keseluruhan Rp700.000 yang diduga hasil transaksi.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat.

“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Peredaran narkoba merupakan ancaman nyata bagi generasi muda dan ketahanan keluarga. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan,” tegas AKP Ilham.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas disertai langkah preventif guna menekan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat untuk proses penyidikan lebih lanjut dan selanjutnya akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat. (Isw)