Kriminal

Kejar hingga Riau, Polsek Perdagangan Tangkap Pelaku Penggelapan Avanza

543
×

Kejar hingga Riau, Polsek Perdagangan Tangkap Pelaku Penggelapan Avanza

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Jajaran Polsek Perdagangan Polres Simalungun kembali menunjukkan kinerja cepat dan profesional dalam mengungkap kasus kriminalitas di wilayah hukumnya. Pada Jumat (28/11/2025) pukul 19.20 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyampaikan bahwa unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil rental Toyota Avanza bernilai ratusan juta rupiah, setelah melakukan penyelidikan lintas daerah hingga ke Provinsi Riau.

Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang masuk pada 24 November 2025 dan terdaftar dengan nomor LP/B/364/XI/2025/SPKT/POLSEK PERDAGANGAN. Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim langsung bergerak cepat berdasarkan Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penyelidikan, hingga Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan pada 24–26 November 2025.

“Begitu laporan masuk, penyelidikan langsung dilakukan. Kami bergerak cepat karena barang bukti kendaraan berpotensi dipindahkan jauh,” tegas Kapolsek Ibrahim.

Pelaku diketahui bernama Ryanto (34), warga Huta I Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar. Modus yang digunakan tergolong sederhana: merental satu unit Toyota Avanza BK 1969 AAK lalu tidak mengembalikannya kepada pemilik resmi. Akibatnya, korban Novy Theresia Ginting mengalami kerugian hingga Rp150 juta, sedangkan mobil tersebut merupakan aset milik PT Adi Sarana Armada Tbk.

Penyelidikan kemudian mengarah ke wilayah Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Pada Rabu (26/11/2025), tim Reskrim Polsek Perdagangan yang dipimpin IPDA Gerry D. Simanjuntak, S.H. bekerja sama dengan Polsek Bagan Sinembah untuk melakukan penangkapan.

“Tim berhasil menemukan lokasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan dengan dukungan Polsek Bagan Sinembah,” ujar Kapolsek Ibrahim.

Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti utama berupa satu unit Toyota Avanza hitam lengkap dengan nomor rangka dan mesin sesuai laporan. Mobil ditemukan dalam kondisi utuh sehingga memperkuat unsur tindak pidana.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Perdagangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti dan pelaku sudah diamankan. Proses pemeriksaan berjalan dan selanjutnya berkas perkara akan kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” tambah Kapolsek.

Kasi Humas AKP Verry Purba menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti kesigapan Polri dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Ia mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika menjadi korban kejahatan serupa.

“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional. Kami berharap masyarakat semakin berani melapor agar kejahatan dapat dicegah bersama,” ujarnya.

Polres Simalungun juga mengingatkan penyedia jasa rental kendaraan untuk lebih selektif memverifikasi identitas penyewa, mengingat modus penggelapan mobil rental masih kerap terjadi.

Dengan tertangkapnya pelaku dan diamankannya barang bukti, Polsek Perdagangan memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur sebagai wujud komitmen menjaga rasa aman masyarakat.(Ril/741T)