Berita Daerah

Sat Narkoba Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Gubuk

700
×

Sat Narkoba Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Gubuk

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmen tinggi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Timbul Halasan Ambarita (41) berhasil diamankan petugas di sebuah gubuk di Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (1/11/2025) sekira pukul 13.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi sabu di kawasan tersebut.

“Kami menerima informasi sekitar pukul 12.00 WIB bahwa di Desa Mariah Jambi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung kami turunkan untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Henry saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025) siang.

Setelah melakukan penyelidikan, personel Sat Narkoba menemukan target yang dicurigai sedang berada di sebuah gubuk di kawasan Raya Timuran. Petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka Timbul Halasan Ambarita, seorang wiraswasta yang beragama Kristen.

“Pelaku kami amankan di sebuah gubuk. Setelah itu dilakukan penggeledahan, dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” jelas AKP Henry.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 2,69 gram, dua plastik klip besar kosong, satu sendok plastik, satu korek api biru, uang tunai Rp100.000, dan satu tas hitam yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasat Narkoba.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Reza Lubis, warga Perumnas Batu 6. Informasi ini kini menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk melakukan pengembangan kasus dan memburu jaringan di atasnya.

“Menurut pengakuan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari Reza Lubis. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah kami,” tegas Henry.

Kini, Timbul Halasan Ambarita telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan undang-undang tentang tindak pidana narkotika.

AKP Henry Salamat menegaskan bahwa Polres Simalungun tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Pihaknya siap memburu para bandar hingga ke tempat persembunyian terkecil sekalipun.

“Kami berkomitmen memburu bandar dan pengedar narkoba sampai ke lubang semut. Tidak ada tempat aman bagi mereka,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di wilayah mereka.

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan informasi. Mari kita bersama-sama memberantas narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” pungkas Kasat Narkoba Polres Simalungun itu.(Ril/741T(