SAMOSIR – Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, melakukan audiensi dengan Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, di ruang kerja Menteri Kehutanan, Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyampaikan sejumlah usulan program strategis terkait pembangunan serta pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Samosir. Audiensi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam menjaga kelestarian sumber daya alam sekaligus mendorong pembangunan berkelanjutan di kawasan Danau Toba.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menyampaikan permohonan penanganan terhadap kawasan hutan yang mengalami kerusakan akibat aktivitas pengelolaan hutan oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang kini telah berhenti beroperasi di sejumlah area.
Selain itu, Ariston juga mengusulkan program bantuan bibit pohon endemik yang memiliki nilai ekonomi, seperti mangga dan kopi, untuk ditanam di kawasan pinggiran hutan serta lahan kritis. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa harus menebang pohon utama di kawasan hutan.
Dalam audiensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Samosir juga menyampaikan sejumlah usulan strategis lainnya, di antaranya:
Rencana pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan titik intake pertama dan kedua pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sitapigagan. Saat ini tahapan yang sedang dilakukan adalah penyusunan Detail Engineering Design (DED) oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Tata Ruang Kabupaten Samosir.
Pengelolaan kawasan catchment area SPAM Sitapigagan yang direncanakan menjadi lokasi program konservasi seluas sekitar 4.200 hektare.
Rencana pinjam pakai kawasan hutan untuk pengembangan SMP Negeri 3 Partungko Naginjang di Kecamatan Harian.
Program replanting atau penanaman kembali tegakan eukaliptus di kawasan hutan yang berada di Pulau Samosir.
Rencana pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan Embung Harangan Londut dan Embung Sirungkungonniasu yang berada di wilayah Pulau Samosir.
Menanggapi usulan tersebut, Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, menyambut baik dan mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Samosir. Pada prinsipnya, ia menyatakan dukungan terhadap berbagai usulan yang disampaikan.
Namun demikian, Raja Juli Antoni menekankan perlunya kajian lebih lanjut terkait mekanisme pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Samosir. Menurutnya, perlu dipastikan apakah pengelolaannya akan diserahkan kepada pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, atau tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.
Selain itu, Menteri Kehutanan juga menyoroti pentingnya penanganan kawasan hutan yang selama ini didominasi tanaman eukaliptus, seperti yang terdapat di kawasan eks lahan PT TPL dan beberapa area lainnya. Ia menegaskan bahwa ke depan perlu dilakukan diversifikasi tanaman sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem serta meningkatkan keberlanjutan lingkungan.
Menutup pertemuan tersebut, Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa perlu dilakukan audiensi lanjutan sebagai tindak lanjut dari pembahasan berbagai usulan yang telah disampaikan, sehingga seluruh rencana dapat dikaji secara komprehensif dan diimplementasikan secara tepat.
Turut hadir mendampingi Menteri Kehutanan dalam pertemuan tersebut antara lain Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Dr. Ir. Mahfud, MP, Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Ir. Dyah Murtiningsih, M.Hum, serta Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, D.Hut, MSc.
Sementara dari Pemerintah Kabupaten Samosir hadir Kepala Bapperida Rajoki Simarmata, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Rudimantho Limbong, serta Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Tata Ruang Golfried Harianja.(Ril)





