Example 120x600
Nasional

Sutan Panggabean Desak Kapolres Taput Tuntaskan Laporan  Pengaduan Membawa Istri dan Dua Anak

108
×

Sutan Panggabean Desak Kapolres Taput Tuntaskan Laporan  Pengaduan Membawa Istri dan Dua Anak

Sebarkan artikel ini

TAPANULI UTARA – Sutan Panggabean mendesak Kapolres Tapanuli Utara (Taput) agar menindaklanjuti laporan pengaduan terkait dugaan membawa pergi istrinya berinisial CS bersama dua anak mereka. Hingga 31 Oktober 2026, Sutan mengaku belum memperoleh kepastian penyelesaian atas laporan yang telah disampaikannya kepada Polres Taput.

Alex  Simanjuntak, SH, Pengacara

Kepada awak media, Sabtu (31/10/2026), Sutan menceritakan, awalnya ia memberikan modal kepada istrinya, CS, untuk berdagang ikan dan ayam di kawasan Pansurnapitu. Sementara itu, dirinya berjualan keliling dan membeli ikan dari Kota Sibolga. Namun, belakangan ia mengetahui bahwa CS diduga menjalin hubungan asmara dengan seorang pria berinisial JPS (Jeki Pranata Sipahutar).

Menurut Sutan, persoalan semakin rumit setelah CS dan JPS diduga membawa pergi kedua anaknya. Ia juga menduga terdapat manipulasi administrasi kependudukan yang berkaitan dengan perubahan data keluarga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tapanuli Utara. Salah seorang anaknya, kata dia, sempat disekolahkan di salah satu sekolah dasar di Lumban Slaman, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Ganda Tampubolon

Sutan mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk mencari dan meminta agar kedua anaknya dikembalikan kepadanya sebagai ayah yang bertanggung jawab atas pengasuhan, pendidikan, dan kebutuhan hidup mereka. Namun, menurutnya, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Setelah mengetahui dirinya melakukan pencarian, CS dan JPS disebut memindahkan anak tersebut ke SDN 174606 Lobusikkam, Kecamatan Sipoholon.

Sutan juga mengungkapkan bahwa pihak Polres Taput telah melakukan sejumlah tindakan terkait laporan tersebut. Ia menyebut telah memperoleh informasi mengenai adanya bukti pernikahan antara CS dan JPS di salah satu gereja GKPI di Desa Lobusikkam, Kecamatan Sipoholon. Sementara itu, berdasarkan hasil konfirmasi yang disampaikan Sutan, Dinas Pendidikan menyebut data Dapodik anak tersebut belum dipindahkan dari sekolah sebelumnya. Pihak SDN 174606 Lobusikkam juga disebut menyatakan bahwa Selvi Marliyana Panggabean sudah tidak masuk sekolah sejak Maret 2026, masih tercatat dalam Dapodik, dan pihak sekolah tidak mengetahui keberadaannya.

Selain itu, Sutan mempersoalkan dugaan perubahan administrasi kependudukan dan agama dalam dokumen keluarganya. Ia menyatakan dirinya beragama Islam, sedangkan CS dan kedua anaknya disebut telah tercatat sebagai pemeluk agama Kristen. Sutan menduga perubahan tersebut dilakukan melalui manipulasi data kependudukan. Dugaan ini, menurutnya, perlu ditelusuri oleh instansi berwenang.

Di tempat terpisah, aktivis sosial Ganda Tampubolon menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum. Ia menyampaikan bahwa dugaan perbuatan membawa pergi seseorang dapat dikaji berdasarkan ketentuan KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023, termasuk Pasal 454, apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi. Ia juga menyinggung Pasal 411 KUHP terkait perzinaan serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sutan berharap Kapolres Tapanuli Utara segera memberikan perhatian serius terhadap laporannya, mengusut dugaan tindak pidana yang disampaikan, serta membantu memastikan keberadaan dan kondisi kedua anaknya. Ia juga meminta agar kedua anak tersebut dapat kembali berada dalam pengasuhannya sehingga dapat dirawat, dinafkahi, dan disekolahkan sebagaimana mestinya.

“Jika laporan ini tidak segera ditindaklanjuti, saya akan menyampaikan pengaduan kepada Kapolri, DPR RI, Ombudsman RI, dan instansi terkait lainnya. Saya sebagai warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” tegas Sutan.

Ia berharap aparat kepolisian dapat memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut serta mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Torop Pers)