Berita Daerah

Sempat Kabur, IRT Pengedar Sabu di Bosar Maligas Ditangkap Polisi

86
×

Sempat Kabur, IRT Pengedar Sabu di Bosar Maligas Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus personel Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun. Tersangka sempat berupaya melarikan diri saat akan ditangkap, namun berhasil diamankan setelah petugas melakukan pengejaran.

Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni Silalahi, S.H., saat dikonfirmasi pada Minggu (12/7/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri, khususnya Polsek Bosar Maligas, dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Ini merupakan bentuk nyata komitmen Polsek Bosar Maligas dalam memerangi peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat, khususnya di Kecamatan Bosar Maligas,” ujar IPTU Sonni Silalahi.

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Huta I Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas. Operasi dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas IPDA Bilson Hutauruk, S.H., setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggotanya melakukan penyelidikan sejak pukul 15.00 WIB di hari yang sama.

Saat petugas mendatangi lokasi, mereka mendapati seorang perempuan berinisial Murniatik Sinurat (46) berdiri di depan rumahnya dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sembilan paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,90 gram, lima plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta satu pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop.

IPDA Bilson Hutauruk mengungkapkan, saat hendak diamankan tersangka berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran.

“Dalam proses pengejaran, salah seorang anggota kami mengalami luka akibat tertusuk duri sawit. Namun tersangka akhirnya berhasil diamankan,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, Murniatik mengakui sabu tersebut diperolehnya dari seorang perempuan bermarga Tanjung, warga Kota Pematangsiantar. Keduanya diketahui saling mengenal ketika tersangka menjenguk suaminya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pematangsiantar.

Ironisnya, suami tersangka saat ini juga tengah menjalani hukuman enam tahun penjara dalam perkara narkotika.

Dalam operasi tersebut, IPDA Bilson Hutauruk didampingi tiga personel Polsek Bosar Maligas, yakni Januari Pangaribuan, Halomoan Sinaga, dan Alex Sijabat.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Bosar Maligas untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Bosar Maligas juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungannya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tutup IPTU Sonni Silalahi.

Pengungkapan kasus ini kembali menegaskan komitmen Polres Simalungun melalui Polsek Bosar Maligas dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.(Humas Polres Simalungun)