Nasional

Sekda Simalungun: Bak Penampungan Perumda Tirtauli Siantar Harus Dibongkar Demi Air Sawah

229
×

Sekda Simalungun: Bak Penampungan Perumda Tirtauli Siantar Harus Dibongkar Demi Air Sawah

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun menegaskan akan menindaklanjuti persoalan kekeringan areal persawahan yang diduga akibat pembangunan bak penampungan air oleh Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar di kawasan umbul atau mata air di Dusun Aek Nauli, Kelurahan Pane Tonga, Kecamatan Panei.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora menyatakan pihaknya segera memanggil Perumda Tirtauli Pematangsiantar bersama instansi terkait guna mencari solusi atas persoalan tersebut.

“Kita akan mengundang pihak Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar dan seluruh instansi terkait di jajaran Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk menyelesaikan masalah umbul air di Dusun Aek Nauli, Kelurahan Pane Tonga, Kecamatan Panei,” ujar Mixnon saat berbincang dengan wartawan di kantornya di Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, Jumat (24/4/2026).

Menurut Mixnon, Perumda Tirtauli seharusnya mempertimbangkan kepentingan para petani yang selama puluhan tahun menggantungkan sumber air dari umbul tersebut untuk mengairi sawah mereka.

Ia menegaskan, meskipun air tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan warga Kota Pematangsiantar, keberadaan umbul air berada di wilayah Kabupaten Simalungun sehingga pemanfaatannya harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar, khususnya sektor pertanian.

“Perumda Tirtauli jangan hanya fokus pada kepentingan warga Kota Pematangsiantar. Mereka juga harus memikirkan kebutuhan air bagi areal persawahan di bagian hilir umbul air tersebut,” tegasnya.

Mixnon menilai pembangunan bak penampungan air secara permanen oleh Perumda Tirtauli telah mengubah fungsi alami umbul air yang sejak lama menjadi sumber pengairan utama bagi petani.

“Sejak puluhan tahun lalu, umbul air itu digunakan petani untuk mengairi sawah. Namun setelah dibangun bak penampungan, fungsi umbul tersebut seolah berubah menjadi milik Perumda Tirtauli,” katanya.

Selain itu, Mixnon juga mengungkapkan bahwa Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar masih memiliki tunggakan kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun.

“Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar masih memiliki tunggakan sekitar Rp15 miliar kepada Pemkab Simalungun. Kami akan berupaya keras mengembalikan fungsi umbul atau mata air itu seperti semula agar petani bisa kembali menanam padi,” ujarnya.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Pemkab Simalungun berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan melibatkan para petani, Perumda Tirtauli serta instansi terkait.

“Minggu depan kita akan mengadakan RDP bersama para petani serta mengundang Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar dan instansi terkait,” tambah Mixnon.

Sementara itu, warga Kelurahan Pane Tonga, Moga Zega, menyampaikan bahwa masyarakat setempat tidak memanfaatkan umbul air di Dusun Aek Nauli untuk kebutuhan air minum maupun irigasi sawah.

Ia menjelaskan, kebutuhan air minum warga selama ini berasal dari sumber mata air di Nagori Mekar Sari dan Dusun Parsaguan, Nagori Simpang Pane Raya, Kecamatan Panei.

“Air minum warga berasal dari umbul di Nagori Mekar Sari dan Dusun Parsaguan, Nagori Simpang Pane Raya. Termasuk sumber air untuk pengairan sawah,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah areal persawahan di Kecamatan Panei dilaporkan mengalami kekeringan akibat berkurangnya debit air dari umbul tersebut.

Beberapa wilayah yang terdampak antara lain areal persawahan di Dusun Silamak-lamak dan Dusun Bombongan, Nagori Janggir Leto, Kecamatan Panei, serta di Dusun Bah Ruksi, Saba II, dan Saba III, Nagori Pematang Panei, Kecamatan Pematang Panei.

Diperkirakan sekitar 150 hektare lahan persawahan mengalami kekeringan sehingga tidak dapat lagi ditanami padi. Akibatnya, para petani terpaksa beralih menanam tanaman palawija.(741T)