Berita Daerah

RTRW Dairi Segera Disahkan, Investasi Kian Terbuka

19
×

RTRW Dairi Segera Disahkan, Investasi Kian Terbuka

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Dairi resmi menerima Surat Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi Tahun 2026–2046 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (7/5/2026). Persetujuan ini menjadi langkah strategis dalam membuka arah baru pembangunan dan investasi di Kabupaten Dairi.

Penyerahan surat persetujuan substansi berlangsung di Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Dokumen bernomor PB.01/569-200/IV/2026 tertanggal 22 April 2026 itu diserahkan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN RI, Rahma Julianty ST, M.Sc kepada Bupati Dairi, Vickner Sinaga.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Dairi Sabam Sibarani, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Dairi, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Dairi, serta Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan PUTR Bister Naibaho.

Bupati Dairi Vickner Sinaga menegaskan, Ranperda RTRW akan menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investor.

“Setelah Ranperda RTRW ini ditetapkan menjadi Perda, regulasi terbaru ini diharapkan mampu memberikan dukungan nyata terhadap iklim investasi di Kabupaten Dairi,” ujar Vickner.

Menurutnya, keberadaan RTRW yang jelas dan terarah akan menjadi pedoman dalam pengembangan kawasan, pembangunan infrastruktur, serta penataan ruang yang berkelanjutan di Kabupaten Dairi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Dairi Sabam Sibarani memastikan pihak legislatif akan bergerak cepat menindaklanjuti pembahasan Ranperda tersebut hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah.

“Kami segera menyusun jadwal Badan Musyawarah agar target persetujuan bersama menjadi Perda dapat tercapai kurang dari satu bulan setelah surat ini terbit,” tegas Sabam.

Percepatan pengesahan RTRW tersebut menjadi bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memperkuat kepastian regulasi tata ruang. Sesuai ketentuan yang berlaku, Pemkab Dairi wajib menetapkan Perda RTRW Kabupaten Dairi Tahun 2026–2046 paling lambat dua bulan setelah surat persetujuan substansi diterbitkan.

Dengan diterimanya persetujuan substansi ini, Kabupaten Dairi kini selangkah lebih dekat memiliki payung hukum tata ruang terbaru yang diharapkan menjadi arah pembangunan daerah sekaligus magnet baru bagi investasi.(CN)