Nasional

Restorative Justice, Kejati Kepri Selesaikan Perkara Penganiayaan

120
×

Restorative Justice, Kejati Kepri Selesaikan Perkara Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, didampingi Wakajati Kepri, para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Kepri, serta Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum dan jajaran Kejari Karimun, telah melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) atas perkara penganiayaan di Karimun.

Ekspose ini digelar secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.

Kronologi Singkat Perkara

Tersangka Judin Manik alias Manik, didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP terkait kasus penganiayaan yang terjadi pada 26 November 2024 di sebuah warung kopi di Jalan A. Yani, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun. Peristiwa bermula dari perdebatan terkait Pilkada yang berujung pada perselisihan dengan korban Jonson Manurung. Dalam kondisi emosi, tersangka menusukkan kunci sepeda motor ke arah perut dan wajah korban.

 

Berdasarkan Visum et Repertum dari RSUD Muhammad Sani, korban mengalami luka lecet pada leher, dada, perut, punggung, serta luka robek pada pipi akibat kekerasan tumpul.

Jampidum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan perkara ini dengan dasar terpenuhinya syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, antara lain:

1. Adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

2. Tersangka belum pernah dihukum.

3. Perkara ini merupakan tindak pidana pertama yang dilakukan tersangka.

4. Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.

5. Tidak ada kerugian materil bagi korban.

6. Tersangka mengakui kesalahan, meminta maaf, dan telah dimaafkan korban.

7. Pertimbangan sosiologis: masyarakat merespons positif perdamaian demi menjaga keharmonisan.

 

Dengan pertimbangan tersebut, Kejaksaan Negeri Karimun akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice sebagai wujud kepastian hukum yang berorientasi pada pemulihan keadaan semula, keseimbangan perlindungan bagi korban maupun pelaku, serta memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Restorative Justice bukanlah bentuk pengampunan bagi pelaku untuk mengulangi tindak pidana, melainkan instrumen untuk menciptakan rasa keadilan dan harmoni sosial di tengah masyarakat.(Ril/741T)