SIDIKALANG – Pelaksanaan renovasi gedung madrasah swasta di Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Sidikalang, menjadi sorotan setelah tim media melakukan investigasi di lokasi proyek pada Selasa (19/05/2026).

Dalam hasil investigasi tersebut, proyek rehabilitasi bangunan sekolah diduga memiliki sejumlah kejanggalan, terutama terkait aspek keselamatan kerja. Puluhan pekerja yang berada di lokasi terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja.
Yuda selaku pelaksana proyek menyebutkan bahwa pekerjaan renovasi tersebut tidak menggunakan konsultan teknik, melainkan hanya konsultan pengawas dan kepala tukang.
Sementara itu, A. Sitanggang selaku mandor proyek saat dikonfirmasi mengaku bahwa pihak perusahaan sebenarnya telah menyediakan fasilitas APD bagi para pekerja. Namun, menurutnya, para pekerja enggan menggunakan perlengkapan tersebut karena merasa tidak nyaman dan panas saat dipakai.
“APD sudah disediakan, tetapi pekerja tidak mau memakainya karena merasa panas. Kalau terjadi kecelakaan kerja, perusahaan siap bertanggung jawab,” ujarnya.
Selain persoalan APD, proyek tersebut juga disorot karena tidak mencantumkan secara rinci nilai pagu anggaran renovasi untuk tiga madrasah swasta yang sedang dikerjakan di Kabupaten Dairi. Di lokasi proyek hanya terlihat papan informasi global yang mencantumkan beberapa daerah lain seperti Simalungun dan Langkat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat dan pemerhati pembangunan. Mereka menilai proyek yang menggunakan anggaran negara melalui APBN seharusnya memuat informasi secara terbuka, termasuk nilai anggaran dan rincian pekerjaan di setiap lokasi.
“Karena menggunakan dana negara, seharusnya kontraktor memasang papan proyek yang jelas dan memuat pagu anggaran untuk pekerjaan di Dairi,” ujar salah seorang pemerhati pembangunan.
Tidak hanya itu, saat ditanya mengenai Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), pihak pelaksana proyek disebut tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut. Seluruh pekerja di lokasi disebut hanya berstatus pekerja harian.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap tenaga kerja konstruksi, termasuk tenaga ahli, wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).
Masyarakat berharap instansi terkait dapat melakukan pengawasan secara serius terhadap proyek renovasi tersebut agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan dan terhindar dari dugaan penyimpangan.(CN)






