Berita Daerah

Polsek Bosar Maligas Bekuk Mahasiswa Pengedar Sabu, Pemasok Diduga Dari Batu Bara

396
×

Polsek Bosar Maligas Bekuk Mahasiswa Pengedar Sabu, Pemasok Diduga Dari Batu Bara

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN — Komitmen pemberantasan narkoba kembali dibuktikan jajaran Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun. Seorang mahasiswa berinisial WUS (22) ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Tersangka diringkus setelah petugas menemukan sabu-sabu seberat bruto 1,58 gram yang disembunyikan di dalam wadah minyak rambut merek Gatsby Pomade berwarna biru.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba.

“Ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri untuk melindungi masyarakat. Tidak ada kompromi dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujar AKP Verry Purba.

Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, SH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan Jalan Perjuangan kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, IPTU Sonni langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas IPDA Roy Jansen Opusunggu, SH bersama personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

“Setiap informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan cepat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan dua orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan,” jelasnya.

Saat hendak diamankan, kedua pria tersebut sempat berusaha melarikan diri. Namun petugas berhasil menangkap WUS, sementara seorang rekannya berhasil meloloskan diri.

Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala lingkungan setempat, polisi menemukan tiga paket sabu yang dibungkus tisu dan dimasukkan ke dalam plastik klip kecil, kemudian disembunyikan di dalam wadah pomade.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa:

satu kotak plastik berisi alat isap sabu

kaca pirex

sekop dari pipet plastik

jarum

tujuh plastik klip kosong

uang tunai Rp100.000

satu mancis warna biru

satu unit iPhone 13 warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Jaini, yang disebut merupakan warga Kabupaten Batu Bara.

“Pengakuan ini menjadi petunjuk awal bagi kami untuk mengembangkan penyelidikan dan menelusuri jaringan pemasoknya,” kata IPTU Sonni.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bosar Maligas dan kemudian diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba. Polsek Bosar Maligas akan terus bergerak memastikan masyarakat Simalungun terbebas dari ancaman narkotika,” tegas IPTU Sonni.(Ril)