PEMATANG RAYA – Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pertanian terus memperkuat tata kelola pupuk bersubsidi guna mendukung peningkatan produksi pertanian dan menyukseskan program nasional ketahanan pangan. Seluruh proses pendistribusian hingga penetapan harga pupuk bersubsidi dilaksanakan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun, Jenri Saragih, saat memberikan keterangan di Pematang Raya, Sumatera Utara, Selasa (13/7/2026).
Jenri menjelaskan, petani yang ingin memperoleh pupuk bersubsidi diwajibkan tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Pendataan tersebut menjadi dasar penetapan alokasi pupuk bersubsidi dari Kementerian Pertanian.
“Bagi petani yang belum terdaftar atau mengalami kendala dalam mengakses pupuk bersubsidi, agar segera berkoordinasi dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di nagori maupun kecamatan masing-masing,” ujar Jenri.
Menurutnya, pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Simalungun berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 15 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur penyaluran pupuk berdasarkan prinsip 7 Tepat (7P), yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.
Melalui ketentuan tersebut, pupuk bersubsidi diprioritaskan bagi petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK dengan kepemilikan atau pengusahaan lahan maksimal dua hektare. Dengan demikian, seluruh penerima manfaat dipastikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain mengatur mekanisme penyaluran, penetapan jenis dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di Kabupaten Simalungun juga mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) RI Nomor 1359 Tahun 2025.
“Dengan regulasi ini, masyarakat tidak perlu khawatir adanya perbedaan harga. HET pupuk bersubsidi berlaku secara nasional dan wajib dipatuhi oleh seluruh distributor maupun Kelompok Pengecer Lengkap (KPL) di Kabupaten Simalungun,” tegas Jenri.
Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, pemerintah juga telah mengintegrasikan tata kelola pupuk bersubsidi melalui platform digital i-Pubers yang dikembangkan Kementerian Pertanian. Sistem tersebut digunakan untuk mencatat, mengatur, serta mengawasi seluruh proses penyaluran pupuk, sehingga distribusi kepada petani dapat dipantau secara real time dan tepat sasaran.
Di sisi lain, pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi juga terus diperkuat melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Simalungun yang melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan.
Seluruh transaksi penyaluran pupuk bersubsidi wajib dilakukan melalui sistem i-Pubers. Langkah ini bertujuan mencegah penyimpangan, seperti penimbunan maupun penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), sekaligus memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku(Ril)





