Berita Daerah

Pemkab Samosir Perkuat Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa

72
×

Pemkab Samosir Perkuat Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa

Sebarkan artikel ini

SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten Samosir terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui langkah preventif dalam pengadaan barang dan jasa. Komitmen tersebut diwujudkan lewat Focus Group Discussion (FGD) Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, di Hotel Labersa, Selasa (19/05/2026).

 

Kegiatan ini menjadi wadah sinergi antara pelaku pengadaan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan Aparat Penegak Hukum (APH) guna memperkuat pemahaman serta membangun komunikasi yang lebih terbuka dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

FGD diikuti para SAB, Asisten II Hotraja Sitanggang, pimpinan OPD se-Kabupaten Samosir, Plt Kepala UKPBJ Ronny Sirait, hingga para pelaku pengadaan yang terdiri dari pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pokja pemilihan, dan pejabat pengadaan UKPBJ.

Hadir sebagai narasumber, Tenaga Ahli Pengadaan Barang/Jasa Benny Rojeston Nainggolan, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Samosir Maulita Sary, Kasat Reskrim Polres Samosir Edward Sidauruk, Plt Inspektorat Kabupaten Samosir Mantun Sinaga, serta Tenaga Ahli LKPP.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan pembangunan daerah.

“Mitigasi risiko bukan lagi sesuatu yang opsional, tetapi wajib dilakukan secara proaktif sejak dini. Tujuannya untuk mencegah potensi kerugian negara sekaligus memastikan hasil pengadaan benar-benar berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Ariston.

Menurutnya, pola pengelolaan pengadaan saat ini tidak boleh hanya berorientasi pada ketakutan terhadap risiko hukum. Yang lebih penting adalah kemampuan memetakan, mengelola, dan meminimalisasi potensi risiko sejak tahap perencanaan.

Ariston juga menekankan pentingnya sinergi antara pelaku pengadaan, APIP, dan APH sebagai fondasi mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel.

Ia berharap forum tersebut menjadi ruang konsultasi yang sehat sehingga berbagai kendala dalam proses pengadaan dapat dibahas lebih awal sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.

“Dengan komunikasi yang baik, kita bisa memahami bagaimana perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian pekerjaan dilakukan secara benar. Mari berhati-hati dan patuh terhadap aturan administrasi agar tidak tersandung masalah hukum,” katanya.

FGD tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Samosir dalam membangun paradigma baru tata kelola pemerintahan yang lebih edukatif dan preventif. Pendekatan pengawasan tidak lagi semata-mata bersifat represif, tetapi juga memberi pendampingan agar pejabat pengadaan dapat bekerja dengan baik sesuai koridor aturan.

Kolaborasi antara APIP, APH, dan pelaku pengadaan diharapkan mampu menciptakan budaya kerja yang profesional sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Samosir.(Ril)