Nasional

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Ringkus 53 Tersangka

111
×

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Ringkus 53 Tersangka

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Polres Simalungun mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan narkotika melalui pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 53 tersangka, yang menjadi capaian tertinggi sepanjang pelaksanaan operasi serupa di wilayah hukum Polres Simalungun.

Keberhasilan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih No. 110, Pematang Raya, Rabu (3/6/2026). Kegiatan dipimpin Wakapolres Simalungun KOMPOL Imam Alriyuddin, SH, MH, mewakili Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, SIK, SH, MM, serta dihadiri jajaran personel Sat Narkoba dan insan pers.

Dalam paparannya, KOMPOL Imam Alriyuddin menjelaskan bahwa selama operasi berlangsung petugas berhasil menyita barang bukti berupa 535,51 gram sabu, 389,56 gram ganja, dan 31,5 butir ekstasi. Sebagian besar barang bukti tersebut telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun wilayah dengan pengungkapan terbanyak berada di Kecamatan Bandar, Dolok Batu Nanggar, Siantar, dan Bosar Maligas.

Menurutnya, keberhasilan Operasi Antik Toba 2026 melampaui capaian tahun-tahun sebelumnya. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Masyarakat dapat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan 110 maupun langsung ke Sat Narkoba Polres Simalungun dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Carles Hartono Nababan, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya ditargetkan melakukan tujuh pengungkapan kasus selama operasi berlangsung. Namun berkat kerja keras personel di lapangan, target tersebut berhasil dilampaui hingga mencapai 32 pengungkapan, sehingga menjadi prestasi terbaik dalam sejarah pelaksanaan Operasi Antik di wilayah Polres Simalungun.

Sejumlah pengungkapan menonjol turut mewarnai operasi ini, di antaranya penggerebekan sarang narkoba di Kecamatan Tanah Jawa yang berujung pada penangkapan lima tersangka dan penyitaan 99,74 gram sabu. Selain itu, petugas juga berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang melibatkan jalur Aceh–Medan dengan barang bukti 245 gram sabu dari empat tersangka, termasuk seorang bandar pemasok.

AKP Carles menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus dilakukan meski operasi khusus telah berakhir. Polres Simalungun, kata dia, tetap berkomitmen melakukan penindakan dan langkah pencegahan melalui penyuluhan di sekolah-sekolah bekerja sama dengan BNN. Sementara itu, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Seluruh tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.(Ril)