Nasional

Kecewa Penanganan Perkara, Mariani Minta Polres Dairi Dievaluasi

93
×

Kecewa Penanganan Perkara, Mariani Minta Polres Dairi Dievaluasi

Sebarkan artikel ini

DAIRI – Mariani boru Manik mengaku kecewa terhadap penanganan perkara hukum yang menimpa putrinya, Cut Ade Mutia (CAM), seorang anggota Bhayangkari Polres Dairi. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Panglima TNI, Pangdam I/Bukit Barisan, dan Kapolda Sumatera Utara mengevaluasi kinerja Polres Dairi, termasuk Kapolres AKBP Otniel Siahaan dan jajaran Satuan Reserse Kriminal.

Permintaan tersebut disampaikan Mariani saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu. Dengan nada sedih, ia menilai proses hukum yang dijalani putrinya belum mencerminkan rasa keadilan.

Perkara bermula dari perselisihan yang terjadi di Pusat Pasar Sidikalang ketika Cut Ade Mutia membantu mertuanya berjualan. Insiden tersebut kemudian berujung saling lapor ke Polres Dairi.

Menurut Mariani, dalam waktu kurang dari sepekan setelah laporan dibuat, putrinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Dairi. Ia menyebut putrinya dijerat Pasal 466 Ayat (2) KUHP terkait dugaan penganiayaan berat setelah pihak pelapor mengalami luka pada jari yang disebut sempat tergigit dan mendapat tindakan medis.

Mariani mengatakan, pihak keluarga telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur mediasi. Namun, upaya damai tidak mencapai kesepakatan karena, menurut pengakuannya, pihak pelapor meminta ganti rugi sebesar Rp250 juta.

Nominal tersebut, kata Mariani, tidak sanggup dipenuhi keluarganya. Ia juga mengaku tengah menderita stroke dan selama ini dirawat oleh putrinya.

“Saya sakit stroke, yang merawat saya selama ini anak saya. Sekarang dia berada di dalam tahanan,” ujarnya.

Selain mediasi, keluarga juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan dukungan sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh pemuda yang bersedia menjadi penjamin. Namun, menurut Mariani, permohonan tersebut belum dikabulkan.

“Saya sudah minta tolong ke Kapolres. Katanya ada intervensi dari jenderal dalam proses perkara ini, jadi tidak bisa ditangguhkan,” ujar Mariani.

Ia menyebut hingga kini putrinya telah menjalani penahanan selama sekitar 30 hari di RTP Polres Dairi. Sementara itu, laporan yang dibuat Cut Ade Mutia terhadap pihak lain disebut telah memasuki tahap penetapan tersangka, namun belum dilakukan penahanan.

Mariani, yang mengaku merupakan janda Warakawuri TNI Angkatan Darat, berharap proses hukum terhadap putrinya dapat berjalan secara adil, profesional, dan transparan.

“Saya memohon kepada Bapak Presiden Prabowo, Kapolri, Panglima TNI, Kapolda Sumut, dan Pangdam I/Bukit Barisan agar mengevaluasi Polres Dairi. Putri saya memiliki tiga anak yang masih balita. Saya berharap ada keadilan dan kebijakan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Keluarga juga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan tanpa intervensi dan tanpa perlakuan yang berbeda terhadap para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan terkait pernyataan dan tudingan yang disampaikan pihak keluarga.(CN)