PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025.

Kedua saksi tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang.

Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon seluler, satu unit iPad, emas seberat sekitar 275 gram, uang tunai sebesar Rp367.000.000, satu unit sepeda motor Harley Davidson, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Selanjutnya pada Rabu (08/04/2026), Tim Penyidik Kejati Sumsel kembali melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 7 April 2026.

Penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang, tepatnya di Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli lantai 1 yang beralamat di Boom Baru, Jalan Mayor Memet Sastra Wirya Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik kembali menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, tiga amplop berisi uang tunai sebesar Rp28.450.000, beberapa amplop bekas penyimpanan uang, serta dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, menyampaikan bahwa barang bukti yang ditemukan akan didalami lebih lanjut guna memperkuat proses penyidikan perkara tersebut.(Kasi Penkum Kejati Sumsel)





