Nasional

Kejari Palembang Terima Tahap II Kasus Korupsi Kredit Bank Plat Merah, 6 Tersangka Ditahan

114
×

Kejari Palembang Terima Tahap II Kasus Korupsi Kredit Bank Plat Merah, 6 Tersangka Ditahan

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

PALEMBANG – Proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL memasuki tahap baru. Pada Senin, 9 Maret 2026, penyidik menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam proses Tahap II.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan kepada tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang, sehingga selanjutnya penanganan perkara beralih sepenuhnya kepada pihak kejaksaan untuk proses penuntutan.

Adapun enam orang tersangka yang diserahkan dalam Tahap II tersebut masing-masing berinisial WS, MS, DO, ED, ML, dan RA.

WS diketahui menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak tahun 2016 hingga sekarang serta Direktur PT SAL sejak tahun 2011 hingga saat ini. Sementara MS merupakan Komisaris PT BSS periode 2016 hingga 2022.

Tersangka lainnya berasal dari internal salah satu bank plat merah, yakni DO yang menjabat sebagai Junior Analis Kredit pada Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat pada tahun 2013. Kemudian ED yang menjabat sebagai Account Officer atau Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat pada periode 2010 hingga 2012.

Selain itu terdapat ML yang juga menjabat sebagai Junior Analis Kredit pada Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat pada tahun 2013, serta RA yang merupakan Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat pada periode 2011 hingga 2019.

Dalam proses Tahap II tersebut, masing-masing tersangka menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan didampingi oleh kuasa hukum mereka. Selain itu, dilakukan pula penelitian terhadap barang bukti yang diserahkan penyidik kepada pihak kejaksaan.

Keenam tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 KUHP.

Sebagai pasal subsider, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Usai proses penyerahan tersebut, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Maret 2026 hingga 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Setelah Tahap II dilaksanakan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang akan segera mempersiapkan surat dakwaan serta melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus guna menjalani proses persidangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan menyampaikan bahwa proses penanganan perkara ini akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku hingga tahap persidangan di pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Ekasari, SH, MH