MEDAN — Penyaluran dana kompensasi lumpsum bantuan beras bagi pensiunan karyawan pelaksana PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo kini mendekati tahap akhir. Hingga Tahap XVI, sebanyak 57.969 purnakarya yang masuk dalam target penerima telah menerima pencairan.

Secara nasional, realisasi penyaluran telah mendekati 100 persen, dengan total dana yang dibayarkan mencapai sekitar Rp579,09 miliar. Masih terdapat sejumlah penerima yang proses penyelesaiannya belum tuntas dan kini menjadi prioritas manajemen.
Manajemen PTPN IV menyebut, kendala dalam penyelesaian pembayaran bukan terkait ketersediaan anggaran, melainkan proses verifikasi data serta kelengkapan dokumen penerima.
Untuk mempercepat penyelesaian, perusahaan menerapkan pendekatan jemput bola, khususnya bagi purnakarya lanjut usia, penerima yang telah berpindah domisili, maupun keluarga purnakarya yang harus melengkapi dokumen sebagai ahli waris.
Direktur SDM dan Umum PTPN IV, Suhendri, mengarahkan seluruh regional agar mempercepat penuntasan pembayaran dengan melibatkan organisasi pensiunan, seperti Persatuan Pensiunan Perkebunan Republik Indonesia (P3RI) dan Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN).
“Pelibatan organisasi pensiunan kami yakini dapat membantu perusahaan menjangkau penerima yang sulit dikonfirmasi secara administratif maupun fisik,” kata Suhendri, Kamis (10/9/2026).
Di lapangan, sejumlah persoalan administrasi masih ditemukan. Di antaranya ketidaksesuaian identitas purnakarya dengan basis data Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun), rekening yang sudah tidak aktif atau bukan atas nama penerima, serta dokumen ahli waris yang belum lengkap bagi pensiunan yang telah meninggal dunia.
Kondisi tersebut semakin kompleks ketika purnakarya berusia lanjut, mengalami keterbatasan kesehatan, atau telah berpindah tempat tinggal tanpa memperbarui informasi kontak.
“Karena itu, pendampingan tidak hanya ditujukan kepada purnakarya, tetapi juga kepada keluarga penerima manfaat. Tim di wilayah bersama organisasi pensiunan membantu melacak keberadaan penerima sekaligus memastikan dokumen yang dibutuhkan dapat dilengkapi,” ujarnya.
Verifikasi Berlapis
Meski mempercepat proses, pencairan tetap dilakukan melalui prosedur verifikasi. Sebagai perusahaan perkebunan milik negara, PTPN IV memastikan setiap pembayaran diberikan kepada purnakarya atau ahli waris yang sah dan memenuhi kriteria.
Dokumen yang menjadi dasar verifikasi meliputi KTP, surat keputusan pensiun beserta lampirannya, serta kartu keluarga. Bagi penerima manfaat yang merupakan janda, duda, atau anak purnakarya, diperlukan pula surat keterangan ahli waris yang diterbitkan lurah atau camat.
Penerima juga harus memastikan rekening bank masih aktif dan tercatat atas nama yang bersangkutan. Selain itu, terdapat surat pernyataan bermeterai yang wajib ditandatangani saat proses verifikasi.
“Ini menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan cepat atau lambatnya pencairan. Kita tidak mau ada kesalahan yang dapat merugikan pensiunan,” kata Suhendri.
PTPN IV juga menerapkan pemeriksaan internal sebelum dana dicairkan. Verifikasi dilakukan oleh bagian sumber daya manusia dan selanjutnya divalidasi Satuan Pengawasan Intern (SPI). Mekanisme tersebut diterapkan untuk meminimalkan risiko salah transfer maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Capaian Penyaluran Terus Meningkat
Sementara itu, penyaluran di sejumlah wilayah menunjukkan progres yang tinggi. Di Regional I, dana kompensasi telah disalurkan kepada 19.376 penerima, sedangkan di Regional II mencapai 25.949 penerima.
“Perbedaan capaian antarwilayah antara lain berkaitan dengan proses pemutakhiran dan pencocokan data penerima. Karena itu, angka penyaluran tidak semata-mata menggambarkan kecepatan pencairan, tetapi juga proses memastikan setiap penerima yang berhak dapat teridentifikasi dan menerima pembayaran secara tepat,” pungkasnya.(Ril)





