SIMALUNGUN – Sengketa pembiayaan satu unit truk Colt Diesel yang diduga melibatkan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan kini bergulir di Pengadilan Negeri Simalungun. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 36/Pdt.G/2026/PN Sim dan tengah memasuki tahapan pemeriksaan perkara.
Gugatan diajukan oleh PT ITC Finance Cabang Pematangsiantar terkait pembiayaan satu unit truk Colt Diesel warna kuning tahun 2012 dengan nomor polisi BK 8059 TX. Kendaraan tersebut diketahui dibiayai atas nama seorang oknum TNI berinisial EP yang bertugas di wilayah Kodim 0210/Tapanuli Utara.
Berdasarkan dokumen perkara, pembiayaan dilakukan pada 29 Mei 2024 dengan jangka waktu kredit selama 48 bulan dan nilai angsuran sebesar Rp6.646.000 per bulan. Namun, pihak leasing menyebut debitur hanya melakukan pembayaran sebanyak dua kali sebelum angsuran dinyatakan macet.
Dalam persidangan terungkap bahwa pada Juni 2024, EP sempat mendatangi kantor PT ITC Finance Cabang Pematangsiantar untuk meminta pergantian unit kendaraan dengan alasan kendaraan mengalami kerusakan. Permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena perjanjian pembiayaan telah berjalan dan kendaraan masih menjadi tanggung jawab debitur hingga seluruh kewajiban kredit dilunasi.
Pihak leasing kemudian menyarankan agar permasalahan kendaraan dikoordinasikan dengan showroom asal kendaraan, yakni Showroom Artama Mobil. Namun, belakangan pihak leasing menduga kendaraan yang masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia telah dialihkan atau dikembalikan kepada pihak showroom tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan selaku pemegang hak fidusia.
Selain itu, penggugat juga mengaku memperoleh informasi bahwa debitur diduga menerima uang sebesar Rp50 juta setelah kendaraan tersebut dikembalikan kepada pihak showroom. Dugaan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar pengajuan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Simalungun.
Menurut pihak penggugat, upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan melalui somasi tidak membuahkan hasil. Sebelumnya, persoalan tersebut juga telah dilaporkan ke Pomdam I/Bukit Barisan Medan pada 8 Oktober 2024 karena melibatkan seorang anggota TNI aktif.
Dalam gugatannya, PT ITC Finance mengklaim mengalami kerugian materiil sekitar Rp300 juta yang terdiri dari tunggakan angsuran, denda, serta kerugian atas objek jaminan fidusia yang diduga telah dialihkan tanpa persetujuan.
Perkara ini tidak hanya menyeret EP sebagai tergugat, tetapi juga melibatkan sejumlah pihak lainnya. Salah satunya adalah Tumiran, pemilik Showroom Ridho Mobil Rambung Merah, Kabupaten Simalungun, yang tercantum sebagai Tergugat II.
Menanggapi gugatan tersebut, Tumiran memberikan klarifikasi bahwa dirinya hanya membantu proses administrasi pencairan pembiayaan karena showroom asal kendaraan, yakni Showroom Artama Mobil milik B. Purba, disebut tidak memiliki kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak leasing.
“Posisi kami hanya membantu administrasi pencairan pembiayaan. Setelah dana cair, kendaraan disebut dikembalikan ke showroom asal, bukan ke tempat kami,” ujar Tumiran.
Ia menegaskan tidak pernah menguasai maupun menerima pengalihan kendaraan tersebut sehingga keberatan apabila turut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara dimaksud.
Sementara itu, dalam persidangan diketahui tergugat EP memperoleh pendampingan hukum dari Kumdam I/Bukit Barisan yang diwakili Kapten J.M. Pakpahan.
Persidangan Digelar Secara Elektronik
Perkara ini disidangkan oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Maryam Hasibuan, SH, MH, dengan hakim anggota Mira Herawaty, SH, dan Satya Frida Lestari, SH.
Dalam sidang terbaru, majelis hakim menjelaskan bahwa proses persidangan dilaksanakan secara elektronik melalui sistem e-Court. Selama tahapan jawaban, replik, duplik, hingga kesimpulan, para pihak tidak diwajibkan hadir langsung ke ruang sidang karena seluruh dokumen disampaikan melalui akun e-Court masing-masing.
Majelis hakim telah menetapkan jadwal tahapan jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, hingga pembuktian. Pada tahap pembuktian nantinya, para pihak diwajibkan hadir langsung ke pengadilan dengan membawa dokumen asli serta menghadirkan saksi untuk diverifikasi di hadapan majelis hakim.
Hakim juga menegaskan bahwa seluruh alat bukti surat wajib diunggah secara terpisah dalam format PDF melalui sistem e-Court guna memudahkan proses verifikasi dan pemeriksaan.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pengalihan objek jaminan fidusia, keterlibatan sejumlah pihak dalam proses pembiayaan kendaraan, serta adanya laporan yang sebelumnya telah disampaikan ke institusi militer.
Meskipun demikian, seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pembelaan, bantahan, maupun alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga saat ini perkara masih dalam tahap pemeriksaan dan menunggu proses pembuktian lebih lanjut di Pengadilan Negeri Simalungun.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen persidangan, keterangan para pihak, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.(Ril)





