JAKARTA – Pemerintah secara resmi menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Kepastian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo dan menyampaikan apresiasi atas pengabdian yang telah diberikan selama memimpin Bank Indonesia.
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia,” ujar Prasetyo.
Selanjutnya, pemerintah akan memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia.
Mengacu pada Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, hingga proses pengisian jabatan definitif selesai.
“Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior sebagai pejabat gubernur sementara. Yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” jelasnya.
Prasetyo juga menegaskan pemerintah memastikan seluruh tugas dan fungsi Bank Indonesia tetap berjalan secara normal. Koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas ekonomi nasional, khususnya di bidang moneter dan fiskal.
“Kami mewakili pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing. Bank Indonesia memiliki peran menjaga stabilitas moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjalankan fungsi menjaga fiskal, dengan tetap mengedepankan koordinasi yang erat,” tutup Prasetyo.
(Sumber: BPMI Setpres)





