SIMALUNGUN – Personel Polsek Bangun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria berinisial MPH (45) dan HAN (41) ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di sebuah warung tuak di eks kompleks lokalisasi Bukit Maraja, Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Rabu (25/02/2026) malam.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Rabu (04/03/2026) malam sekitar pukul 20.20 WIB, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, Polsek Bangun mengamankan dua pria berinisial MPH dan HAN di dalam warung tuak eks lokalisasi Bukit Maraja. Dari keduanya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bangun langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hot Situngkir bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 21.30 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan pengintaian sebelum akhirnya mengamankan kedua tersangka yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan empat bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 4,29 gram dan satu bungkus plastik kecil seberat 0,31 gram. Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 4,6 gram,” jelas AKP Verry.
Selain sabu, petugas juga menyita dua unit telepon seluler merek Vivo dan Realme, satu kotak rokok, tisu, serta uang tunai sebesar Rp888.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial Jekut yang disebut berada di Kota Tanjung Balai. Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, namun yang bersangkutan diduga telah melarikan diri dan kini dalam pencarian.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Verry.
Saat ini kedua tersangka, yang diketahui merupakan warga Jalan Kenari, Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, telah diamankan di Mapolsek Bangun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik telah menerbitkan laporan polisi dan melakukan gelar perkara.
Keduanya akan dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal di atas 10 tahun penjara.
Polsek Bangun juga berkomitmen meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan eks lokalisasi Bukit Maraja yang dinilai rawan tindak pidana.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun,” pungkas AKP Verry. (Humas Polres Simalungun)





