SIMALUNGUN – Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), khususnya pada periode Agustus hingga September 2026.
Imbauan tersebut disampaikan Kanit Tipiter Satreskrim Polres Simalungun IPDA Gagas D., S.Trk., M.H., saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
IPDA Gagas mengatakan, pencegahan Karhutla merupakan bagian dari upaya Polri menjaga keamanan sekaligus kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Mengingat risiko Karhutla meningkat pada periode Agustus-September 2026, Kapolres Simalungun menekankan pentingnya pencegahan, kewaspadaan, dan pelaporan dini kepada seluruh masyarakat,” ujar IPDA Gagas.
Ia menyampaikan, masyarakat diimbau tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Aktivitas pembakaran lahan yang tidak terkendali dapat dengan cepat memicu kebakaran dan meluas ke area lainnya.
“Kapolres mengimbau masyarakat agar jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, karena hal ini menjadi salah satu penyebab utama terjadinya Karhutla yang dapat meluas dengan cepat,” katanya.
Selain itu, warga diminta tidak membuang puntung rokok atau benda lain yang berpotensi memicu api secara sembarangan, terutama di kawasan hutan, perkebunan dan lahan yang kondisinya kering.
“Jangan membuang puntung rokok atau benda yang dapat memicu api sembarangan. Pastikan api benar-benar padam setelah melakukan aktivitas di luar ruangan, khususnya di sekitar area hutan dan perkebunan,” ungkapnya.
IPDA Gagas juga mengajak masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar, terutama ketika cuaca panas dan kering. Kondisi tersebut dapat mempercepat penyebaran api apabila terjadi kebakaran.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengawasi lingkungan sekitar, terutama saat cuaca panas dan kering, karena kondisi tersebut sangat rentan memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” katanya.
Menurutnya, masyarakat yang menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sedini mungkin.
“Segera laporkan apabila melihat titik api atau aktivitas pembakaran lahan. Kebakaran kecil dapat dengan cepat menjadi bencana besar apabila tidak segera ditangani,” tegasnya.
Ia menambahkan, Karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kabut asap, pencemaran udara, gangguan kesehatan serta kerugian ekonomi bagi masyarakat.
Karena itu, Kapolres Simalungun menekankan pentingnya prinsip “Mencegah Lebih Baik daripada Memadamkan” sebagai langkah utama menghadapi potensi Karhutla.
“Bersama kita cegah Karhutla, demi terwujudnya hutan yang terjaga, udara yang bersih, dan masyarakat yang sehat di wilayah Kabupaten Simalungun,” ujar IPDA Gagas.
Ia mengajak petani, pemilik lahan dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran sembarangan serta segera melaporkan setiap indikasi kebakaran.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah Karhutla sejak dini demi keselamatan bersama dan kelestarian alam Simalungun,” pungkasnya.(Ril)





