Berita Daerah

Polres Simalungun Bantah SIM Baru di Layanan Keliling, Hanya Melayani Perpanjangan 

99
×

Polres Simalungun Bantah SIM Baru di Layanan Keliling, Hanya Melayani Perpanjangan 

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Polres Simalungun melalui Satuan Lalu Lintas membantah tegas pemberitaan online yang menyebut adanya dugaan maladministrasi dalam pelayanan SIM Keliling, termasuk tudingan penerbitan SIM baru melalui layanan tersebut.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan, informasi mengenai penerbitan SIM baru melalui layanan SIM Keliling Satlantas Polres Simalungun tidak benar dan tidak sesuai fakta di lapangan.

Bantahan itu disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan salah satu media online berjudul “Kapolres Simalungun Bungkam! Maladministrasi Sim Keliling Terbitkan Sim Baru”.

“Kami membantah dengan tegas adanya informasi bahwa layanan SIM Keliling Satlantas Polres Simalungun menerbitkan SIM baru. Informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan,” tegas AKP Verry Purba.

Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polres Simalungun IPDA Ganda Damanik, S.H., menjelaskan bahwa layanan SIM Keliling memiliki ketentuan pelayanan yang jelas, yakni hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

“SIM Keliling Satlantas Polres Simalungun hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Tidak ada penerbitan SIM baru melalui layanan SIM Keliling,” jelas IPDA Ganda Damanik.

Ia menambahkan, penerbitan SIM baru memiliki mekanisme dan persyaratan tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, informasi yang menyebut layanan SIM Keliling menerbitkan SIM baru dinilai tidak sesuai dengan prosedur pelayanan yang diterapkan Satlantas Polres Simalungun.

AKP Verry Purba juga membantah narasi yang menyebut Kapolres Simalungun bungkam terkait persoalan tersebut. Menurutnya, pihak yang berwenang memberikan keterangan dan klarifikasi mengenai pelayanan kepolisian adalah Humas Polres Simalungun.

Namun, hingga pemberitaan tersebut diterbitkan, pihak Humas Polres Simalungun mengaku tidak menerima konfirmasi maupun permintaan keterangan dari media yang menerbitkan berita tersebut.

“Kapolres Simalungun tidak bungkam. Namun, perlu kami tegaskan bahwa pihak Humas Polres Simalungun yang bertanggung jawab memberikan keterangan terkait informasi tersebut tidak pernah dikonfirmasi sebelum berita itu diterbitkan,” ujar AKP Verry Purba.

Polres Simalungun mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat juga diminta memastikan kebenaran informasi melalui sumber resmi.

Polres Simalungun menegaskan komitmennya memberikan pelayanan publik secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam pelayanan penerbitan maupun perpanjangan SIM.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak sesuai fakta. Apabila membutuhkan informasi mengenai pelayanan SIM, masyarakat dapat langsung menghubungi atau mendatangi pelayanan resmi Satlantas Polres Simalungun,” tutup AKP Verry Purba. (Ril)