Kriminal

Buron hingga Riau, Pelaku Curas Dibekuk Tim Jatanras Polres Simalungun

70
×

Buron hingga Riau, Pelaku Curas Dibekuk Tim Jatanras Polres Simalungun

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Malela berhasil menangkap seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat buron hingga ke Provinsi Riau. Penangkapan tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memburu pelaku kejahatan tanpa mengenal batas wilayah.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Selasa (4/8/2026), mengatakan keberhasilan itu merupakan hasil koordinasi yang solid antara Unit Reskrim Polsek Gunung Malela dan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun dalam mengungkap kasus pencurian yang merugikan salah satu perusahaan di wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kasus ini bermula pada Minggu (19/7/2026), ketika uang hasil penjualan mi sebesar Rp46.240.000 yang disimpan di loker pos keamanan PT Indorasaprima Sukses Gemilang dilaporkan hilang. Uang tersebut sebelumnya diserahkan oleh seorang sales kepada petugas keamanan untuk diamankan. Laporan resmi kemudian diterima Polsek Gunung Malela pada 21 Juli 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi Samuel Darwis Sihombing (28), warga Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, sebagai pelaku yang diduga bekerja sama dengan seorang petugas keamanan berinisial LN.

Setelah melakukan penyelidikan intensif selama lebih dari sepuluh hari, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Jatanras bersama personel Polsek Gunung Malela bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Sampai ke Provinsi Riau pun kami kejar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Ipda Bolon Hot Situngkir, S.H.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta, satu cincin warna silver, satu unit powerbank, satu telepon genggam Android, buku penerimaan uang titipan, jaket hoodie hitam, satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

Seluruh barang bukti bersama tersangka telah dibawa ke Polsek Gunung Malela untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna melacak sisa barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

AKP Verry Purba menegaskan Polres Simalungun akan terus berkomitmen mengungkap setiap tindak kriminal demi menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.(Ril)