MEDAN – Polsek Medan Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) yang dipimpin Wakapolsek Medan Kota AKP Harles Gultom, didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Gang Nasional Ujung, dekat bantaran sungai, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas sempat mendapat teriakan dari puluhan warga yang berada di sekitar lokasi, yang mayoritas merupakan kaum ibu. Meski situasi sempat ricuh, operasi tetap berjalan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba.
“Dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) ini, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkoba,” ujar AKP Harles Gultom saat dikonfirmasi awak media di lokasi.
Tersangka yang diamankan diketahui bernama Syafrul Bahri (43), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 5,99 gram, empat paket plastik klip bening ukuran sedang, uang tunai sebesar Rp55.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, serta puluhan alat isap sabu dan mancis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya di kawasan Kelurahan Sei Mati dengan harga Rp340.000 per gram.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pemberantasan tindak pidana narkotika karena dinilai menjadi salah satu pemicu berbagai aksi kriminalitas.
“Kami akan terus memerangi peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita perangi,” tegasnya.(Ril)





