MEDAN – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit laptop yang terjadi di Jalan Ir. H. Juanda No. 85, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku yang berprofesi sebagai pemulung berhasil diamankan setelah sempat melakukan perlawanan terhadap petugas saat proses penangkapan.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SH (29) dan JRN (31), warga Kota Medan. Keduanya ditangkap pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Padang, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan mengatakan, kedua pelaku merupakan pelaku pencurian satu unit laptop milik korban bernama Andro Yogi Yolish (38), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Garu III, Kecamatan Medan Amplas.
“Benar, personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota telah mengamankan dua orang pelaku pencurian laptop. Saat dilakukan penangkapan, keduanya melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku,” ujar AKP Feriawan kepada wartawan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (29/5/2026) sekitar pukul 12.59 WIB. Saat itu korban baru kembali dari menunaikan salat Jumat dan mendapati laptop miliknya yang sebelumnya berada di atas meja toko telah hilang.
Merasa curiga, korban kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV yang terpasang di lokasi. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria yang diketahui berprofesi sebagai pemulung mengambil laptop dari atas meja toko, lalu meninggalkan lokasi bersama rekannya menggunakan becak.
Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Medan Kota segera melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan sejumlah keterangan dan petunjuk, polisi memperoleh informasi keberadaan para pelaku di kawasan Jalan Padang, Kecamatan Medan Tembung.
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan bersama Panit II Unit Reskrim, tim bergerak menuju lokasi dan mendapati kedua pelaku sedang berada di sebuah warung kelontong. Saat hendak diamankan, kedua pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Petugas sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh para pelaku. Karena dinilai membahayakan dan terus berupaya kabur, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur hingga kedua pelaku berhasil dilumpuhkan. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum digelandang ke Polsek Medan Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku SH mengakui telah mengambil laptop milik korban dan melakukannya bersama rekannya, JRN. Setelah berhasil menguasai barang curian, keduanya membawa laptop tersebut menggunakan becak milik ayah JRN menuju kediaman SH.
Tak lama kemudian, kedua pelaku menjual laptop hasil curian tersebut di kawasan Jalan Padang, Kecamatan Medan Tembung dengan harga Rp700 ribu. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit laptop Lenovo ThinkPad X250 Core i5 RAM 8 GB dengan nilai sekitar Rp3,2 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop Lenovo ThinkPad X250 yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Polisi juga mengungkap bahwa kedua pelaku merupakan residivis. SH pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam kasus pencurian telepon genggam pada tahun 2021. Sementara itu, JRN tercatat pernah dihukum selama 6 tahun 6 bulan dalam kasus narkotika pada tahun 2013 dan kembali menjalani hukuman satu tahun penjara dalam kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2020.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polsek Medan Kota dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Ril)





