Berita Daerah

Warga Bajak Dolok Desak Polisi Tutup Galian C Diduga Ilegal di Sungai MCK

118
×

Warga Bajak Dolok Desak Polisi Tutup Galian C Diduga Ilegal di Sungai MCK

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Masyarakat Nagori Bajak Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, meminta aparat kepolisian segera menindak dan menutup aktivitas tangkahan galian C berupa penyedotan pasir yang berada di sekitar jembatan penyeberangan warga di kawasan Pagar Jawa.

Warga menilai keberadaan lokasi penyedotan pasir tersebut tidak layak karena beroperasi di sungai kecil yang selama ini dimanfaatkan masyarakat sebagai sarana mandi, cuci, dan kakus (MCK). Selain itu, aktivitas dilakukan tepat di bawah jembatan desa yang kondisinya dinilai rentan dan tidak memungkinkan dilalui dua kendaraan secara bersamaan.

Tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, aktivitas pengangkutan pasir juga dikhawatirkan mempercepat kerusakan infrastruktur desa. Truk-truk pengangkut pasir diketahui melintasi jalan rabat beton yang dibangun menggunakan dana desa, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan pada badan jalan.

Salah seorang warga, R. Samosir, Minggu (31/5/2026), mengaku mempertanyakan dasar hukum operasional galian pasir tersebut. Menurutnya, lokasi yang digunakan sangat tidak layak untuk kegiatan eksploitasi material karena berada di area yang sempit, memiliki kondisi geografis terjal, serta ditunjang akses jalan dan jembatan yang terbatas.

“Lokasi itu tidak layak untuk aktivitas seperti ini. Jalan yang digunakan merupakan aset desa dan jembatan yang ada kondisinya masih sederhana. Kami khawatir terjadi kerusakan yang dapat membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Lingkar Rumah Rakyat Indonesia Kabupaten Simalungun, Joel Sinaga, mendesak aparat penegak hukum segera menghentikan aktivitas tersebut. Ia menilai kegiatan penyedotan pasir itu diduga tidak memiliki legalitas yang jelas dan berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup.

Joel menegaskan, apabila dalam waktu 1 x 24 jam tidak ada tindakan dari pihak Kepolisian Sektor Tanah Jawa maupun Polres Simalungun, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.

“Saya menduga aktivitas itu ilegal. Secara ekologis, lokasi eksploitasi tersebut sangat sulit memenuhi persyaratan kelayakan lingkungan. Selain itu, sejauh yang kami ketahui tidak ada sosialisasi maupun persetujuan masyarakat terkait dokumen lingkungan seperti UKL-UPL. Karena itu kami meminta ketegasan aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan,” tegas Joel.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa (Pangulu) Bajak Dolok, Jumawan, belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas penyedotan pasir tersebut.

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, SH, SIK, yang dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas galian C ilegal tersebut juga belum memberikan tanggapan resmi.

Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat sebuah truk sedang melakukan pemuatan pasir. Selain itu, terdapat pipa-pipa, satu unit mesin penyedot pasir, serta sejumlah pekerja yang masih beraktivitas di area tersebut.(Ril)