PALEMBANG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penyitaan aset dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen oleh distributor PT KMM di wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2018 hingga 2022.

Penyitaan dilaksanakan pada Kamis, 30 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.
Aset yang disita merupakan milik PT KMM yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita satu unit mesin Concrete Batching Plant SICOMA kapasitas 2,5 M3 beserta kelengkapannya. Adapun komponen yang termasuk dalam penyitaan meliputi:
Aggregate Storage Group
Concrete Mixer
Main Chasis Section (penimbangan semen dan air)
Control Cabin
Accessories Included
Cement Silo
Generator Set
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengamankan barang bukti terkait perkara dugaan korupsi distribusi semen yang tengah ditangani.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penyitaan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
“Proses penyitaan berjalan lancar tanpa hambatan,” ujarnya.
Pihak Kejati Sumsel juga menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Ril)





